Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Berawal dari Pesta Sabu-Sabu di Rumah Sewa, Satuan Renarkoba Polres Merauke Berhasil Ringkus 2 Pengedar 

Yulius Sulo • Sabtu, 11 April 2026 - 15:22 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre M. S. Budi dan Penyidik dari Satuan Resnarkoba saat berikan keterangan kepada pers, Jumat (10/4/2026) (Ceposonline.com/Sulo)
Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre M. S. Budi dan Penyidik dari Satuan Resnarkoba saat berikan keterangan kepada pers, Jumat (10/4/2026) (Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Dua pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu di Merauke berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke. Keduanya adalah B (30 dan N (34).

 

 Kedua pengedar sekaligus pengguna Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut ditangkap 29 Maret 2026. 

 

    Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre M. S. Budi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pengedar Sabu tersebut dilakukan di Rumah Sewa Jalan Imbuti Kay, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, 20 Maret 2026 lalu. 

 

Berawal saat Anggota Opsnal Satuan Resnarkoba melaksanakan penyamaran sebagai pembeli yang hendak bertransaksi Sabu kepada pelaku berinisial B(30), yang seketika ditempat kejadian Anggota Opsnal bertemu dengan pelaku dan mengintrogasi pelaku dan menemukan satu bungkus rokok bekas berisikan Narkotika jenis Sabu.

 

‘’Dari hasil interogasi itu, pelaku B menginformasikan adanya barang bukti lain yang disimpan di rumah sewanya. Saat didatangi dalam rumah sewa tersebut ditemui pelaku kedua H(34) yang sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut,’’ kata Kasat Resnarkoba Ipda M. Zen F. Ikhsan, Jumat (10/4/2026)  

 

Dikatakan, dari tangan pelaku H pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,39 Gram Sabu. Sementara pelaku B didapati barang bukti Sabu seberat 0,40 gram beserta boong yang dimodifikasi dari botol air mineral, uang tunai, dua unit Handphone, dan barang bukti lain yang menunjang penyidikan.  

 

Kedua pelaku, lanjut Kasat Resnarkoba akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2029, Junto UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf H UU NOmor 1 tahun 2023 junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Merauke #narkotika #polres merauke #sabu - sabu