CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Sebanyak 785 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi yang digelar Front Rakyat Bergerak (FRB) di Nabire, Provinsi Papua Tengah, Selasa (7/4/2026).
Aksi tersebut mengusung tiga tuntutan yaitu penutupan PT Freeport, pengembalian Otonomi Khusus (Otsus), serta pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pengamanan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu. Ia menjelaskan pada zona hijau, lakukan imbauan secara berulang menggunakan pengeras suara yang tersedia di lapangan.
Ia juga menginstruksikan personel intelijen dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu, pada zona kuning, setiap perkembangan situasi wajib segera dilaporkan secara berjenjang. Adapun pada zona merah, pengambilan keputusan berada di tangan Kapolres dengan tetap berkoordinasi bersama Kapolda.
“Setiap perubahan eskalasi harus mengacu pada prosedur tetap penggunaan kekuatan dan diawali dengan imbauan,” jelasnya.
Kapolres turut mengingatkan seluruh personel agar mampu mengendalikan emosi selama bertugas. Ia menegaskan bahwa paradigma pengamanan saat ini telah bergeser menjadi bentuk pelayanan dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat secara aman dan tertib.
“Yang kita lakukan bukan sekadar pengamanan, tetapi pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesiapan maksimal seluruh personel, mulai dari pengawasan di setiap titik penugasan, kelengkapan sarana dan prasarana, hingga kedisiplinan dalam bertugas.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala suku, serta organisasi kemahasiswaan seperti PMKRI.
“ Hasilnya, disepakati adanya penolakan terhadap aksi yang berpotensi melumpuhkan aktivitas kota maupun memicu tindakan anarkis,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penyampaian aspirasi, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi tersebut tidak diterbitkan karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak adanya penanggung jawab, tidak jelasnya jumlah peserta, serta minimnya koordinasi dari pihak penyelenggara.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah membuka ruang dialog di DPR Papua Tengah dengan melibatkan perwakilan massa, tanpa harus melakukan long march. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser