CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi beban pengeluaran pekerja.
“Saya mendukung kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah dengan tujuan melakukan efisiensi penggunaan energi,"ujar Yahya di Jakarta baru-baru ini.
Menurutnya, dengan WFH, para pegawai dan karyawan dapat menghemat penggunaan energi dan finansial.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, penerapan WFH tidak hanya berdampak pada penghematan listrik di perkantoran, tetapi juga mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) karena berkurangnya mobilitas harian pekerja.
Meski demikian, Yahya mengingatkan bahwa kebijakan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan produktivitas kerja.
Ia justru mendorong agar sistem kerja fleksibel ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat adaptasi terhadap teknologi.
“WFH jangan sampai mengurangi produktivitas. Justru harus meningkatkan produktivitas, adaptif terhadap teknologi, dan bisa berkelanjutan,”katanya.
Selain itu, Yahya menyoroti sisi efisiensi finansial yang dapat dirasakan pekerja, terutama dari penghematan biaya transportasi harian.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar hari Rabu menjadi waktu ideal untuk penerapan WFH di sektor swasta.
Menurutnya, posisi di tengah pekan dinilai paling tepat tanpa mengganggu ritme kerja.
“Kalau di awal atau akhir minggu, itu berdekatan dengan hari libur dan bisa mengganggu produktivitas. Jadi hari Rabu paling ideal,”jelasnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan WFH agar tidak disalahartikan sebagai hari libur oleh pekerja.
“Jangan sampai WFH dianggap libur. Tujuan utamanya adalah efisiensi energi, bukan mengurangi produktivitas kerja,”tegasnya.
Yahya turut mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan, meskipun menerapkan sistem kerja dari rumah.
“Dengan adanya WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Jangan sampai ada perusahaan yang memotong gaji atau tunjangan. Ini harus diawasi dengan ketat oleh pemerintah,”ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, dengan mekanisme yang disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Ia juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi hak pekerja, termasuk gaji bulanan maupun cuti tahunan.
“Ingat bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,”tutupnya .(*).
Editor : Yohanes Palen