CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan transformasi sistem kerja birokrasi yang lebih modern.
Sementara itu kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini menjadi panduan bagi instansi pemerintah untuk mengatur pola kerja ASN secara lebih fleksibel, tanpa mengesampingkan kinerja organisasi.
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Rini Widyantini dalam keterangan resminya.
Rini Widyantini mengungkapkan alasannya penerapan WFH bagi ASN tersebut dimana penerapan WFH bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan berorientasi hasil.
Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan pola kerja kombinasi, yakni empat hari bekerja di kantor (work from office/WFO) pada Senin hingga Kamis, serta satu hari bekerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, Rini memastikan kebijakan ini tidak mengubah ketentuan hari maupun jam kerja ASN.
Fokus utama tetap pada pencapaian target kinerja, baik output maupun outcome.
“Jadi, fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada hasil kerja, bukan pada lokasi bekerja,”ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, penetapan hari Jumat sebagai waktu WFH telah melalui pertimbangan matang, termasuk pengalaman penerapan sistem kerja fleksibel pascapandemi COVID-19.
“Dipilih hari Jumat karena sebagian kementerian sudah menerapkan pola kerja empat hari dalam seminggu sejak pasca COVID-19,”jelasnya.
Airlangga juga menilai beban kerja pada hari Jumat relatif lebih ringan dibanding hari lainnya, sehingga dinilai tepat untuk penerapan WFH tanpa mengganggu kinerja secara keseluruhan.
Meski ada penyesuaian pola kerja, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik tetap berjalan meskipun ada penerapan WFH satu hari dalam sepekan,” tutup Airlangga. (*).
Editor : Yohanes Palen