Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

SE Mendikdasmen Diabaikan, Nasib PPPK Paruh Waktu Terancam Usai 2026

Yohanes Palen • Selasa, 7 April 2026 - 13:19 WIB
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dinilai belum berjalan maksimal di berbagai daerah. 

 

Akibatnya, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan (tendik), terancam tidak menentu setelah tahun 2026.

 

Ketua DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Sutrisno, mengungkapkan, kebijakan tersebut sejatinya memberikan harapan baru bagi PPPK paruh waktu, terutama terkait tambahan penghasilan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Namun, ia menilai banyak Pemerintah Daerah (Pemda) belum merespons kebijakan tersebut secara serius. 

 

Minimnya sosialisasi hingga ke tingkat satuan pendidikan disebut menjadi salah satu penyebab utama.

 

“Masih banyak PPPK paruh waktu, khususnya tenaga kependidikan, yang menerima gaji jauh di bawah UMK,”ungkap Sutrisno dikutip dari JPNN.com, Senin (6/4/2026).

 

Selain persoalan implementasi, pemda juga disebut masih berhitung terkait keberlanjutan kebijakan tersebut. 

 

Pasalnya, SE Mendikdasmen hanya berlaku hingga Desember 2026, sehingga muncul kekhawatiran akan kemampuan daerah dalam mempertahankan tambahan penghasilan pada tahun berikutnya.

 

“Ketika tambahan honor dari BOSP berakhir, pemda bingung bagaimana menutupinya. Sementara gaji PPPK paruh waktu tidak boleh berkurang,”jelasnya.

 

Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menegaskan agar pemerintah daerah tidak memberhentikan guru maupun tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

 

Ia menyatakan bahwa SE Nomor 6 Tahun 2026 sudah memberikan ruang bagi pemda untuk membayar honor melalui Dana BOSP, dengan alokasi maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.

 

“Tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan PPPK paruh waktu. Aturannya sudah jelas,” tegas Abdul Mu’ti.

 

Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga memastikan akan membantu daerah yang mengalami kesulitan anggaran. 

 

Pemerintah pusat, kata dia, siap menalangi pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama masa transisi hingga akhir 2026.

 

Bahkan, sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan permohonan dukungan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji tersebut.

 

“Kami minta kontrak kerja PPPK paruh waktu tetap dipertahankan hingga akhir 2026. Untuk daerah yang kesulitan, kami siap membantu,”tuturnya.

 

Meski demikian, jika implementasi kebijakan ini tidak segera diperbaiki, kekhawatiran akan ketidakpastian nasib PPPK paruh waktu setelah 2026 kian menguat. 

 

Pemerintah daerah pun diharapkan segera mengambil langkah konkret agar kesejahteraan tenaga pendidikan tidak terus terabaikan. (*).

Editor : Yohanes Palen
#pppk #menteri pendidikan #Ceposonline.com