Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

KPK Patuhi Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara

Weny Firmansyah • Selasa, 7 April 2026 - 17:14 WIB
// Optimasi//

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 
// Optimasi// Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang paling berwenang dalam melakukan audit kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dilansir dari JawaPos.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tunduk pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK menghormati dan patuh atas putusan MK yang menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Budi menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari implementasi putusan tersebut dalam penanganan perkara, khususnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.

Selain itu, KPK juga akan melakukan penyesuaian terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," tegasnya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dalam penanganan perkara korupsi tidak menimbulkan celah, baik secara formil maupun materiil.

"Sekaligus proses pengitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," imbuhnya.

Penyesuaian dilakukan karena KPK sebelumnya pernah menggunakan akuntansi forensik internal untuk menghitung kerugian keuangan negara. Unit tersebut terlibat dalam perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) serta proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019–2022. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#bpk #MK #KPK