CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPR) Papua Tengah mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif anggota untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Usulan ini difokuskan pada penguatan perlindungan hak masyarakat adat serta pelestarian lingkungan di wilayah Papua Tengah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menegaskan bahwa pengajuan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan telah melalui kajian yang matang.
“Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Propemperda harus memuat judul rancangan, materi yang diatur, serta keterkaitannya dengan peraturan lain sebagai satu kesatuan konsepsi yang utuh. Kami menyusun usulan ini dengan memperhatikan latar belakang, sasaran, hingga arah pengaturannya agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” ujar John Gobai di Nabire, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, lima Raperda yang diusulkan terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan empat Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).
“ Rinciannya meliputi Raperdasus tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, serta Raperdasi tentang Ketertiban Umum, Hukum dalam Masyarakat, Cagar Budaya, dan perlindungan ekosistem mangrove,” kata Gobai.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk segera diproses agar memiliki kekuatan hukum tetap dalam melindungi nilai-nilai lokal dan lingkungan.
“Kami mengajukan lima rancangan peraturan ini untuk dimasukkan dalam Propemperda tahun 2026. Apabila diberikan kesempatan, kami siap memaparkannya dalam sidang paripurna agar poin-poin krusial di dalamnya dapat dipahami secara mendalam oleh seluruh fraksi dan pihak eksekutif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gobai berharap usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak agar dapat segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Ini merupakan wujud tanggung jawab kami sebagai representasi rakyat. Kami sangat menghargai perhatian serta kerja sama semua pihak agar kelima Raperda ini bisa segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Papua Tengah,” tutup mantan Ketua Dewan Adat Paniai. (*)