Empat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak yang namanya masuk di 10 besar calon anggota KPU Puncak berdasarkan keputusan tim seleksi No.043/Timsel kk-Gel.7-Pu/04/94-8/2023 tentang hasil tes wawancara dan tes kesehatan Kabupaten akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak menerima hasil keputusan tes wawancara dan kesehatan oleh timsel KPU zona 1 Papua Tengah.