29.7 C
Jayapura
Monday, May 29, 2023

Negara Abai Dengan Kasus Pelanggaran HAM di Papua

 Liputan Kolaborasi Konflik di Papua

Frits Ramandey

Laporan: Elfira Halifa – Cenderawasih Pos

Papua, sebuah Provinsi paling timur Indonesia. Orang orang menyebutkan surga kecil yang jatuh ke bumi. Gunung gunung menjulang tinggi, bukit bukit tersusun hijau dan aliran sungainya yang deras.
Tapi, Papua yang dieluk elukkan sebagai surga kecil berbanding 80 derajat dengan kehidupan masyarakatnya. Kontak senjata antara TPN-OPM atau versi lain KKB dan TNI-Polri kerap terjadi di tanah, bisa di bilang hampir setiap hari di waktu waktu tertentu kontak senjata itu terjadi. TNI-Polri, warga sipil hingga KKB berguguran dalam kontak senjata di atas tanah yang pernah dijajah belanda ini.
Masyarakatnya kerap menjadi korban kekerasan di atas tanahnya sendiri, menjadi korban konflik bersenjata. Bahkan, mengungsi di atas tanahnya sendiri.
Cerita cerita pilu kerap terdengar, setiap kali terjadi kontak senjata. Anak anak dan perempuan ditembak. Anak anak yang meninggal di lokasi pengungsian akibat kelaparan, atau lansia yang meninggal dunia akibat tak mendapatkan pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian.
Dilain sisi, kontak senjata yang dilakukan pihak yang bertikai TPNPB dan TNI-Polri di ruang ruang publik. Ruang dimana anak anak dan perempuan berada, semisalnya di pasar, di bandara hingga di pemukiman warga. Pertikaian yang disaksikan langsung oleh anak anak dan perempuan.
Di Papua, konflik bersenjata yang paling sering terjadi di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya dan Yahukimo. Di 7 daerah ini, korbannya mulai dari sipil, aparat hingga OPM atau penyebutan lain KKB.
Sepanjang tahun 2020, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terjadi 40 peristiwa pelanggaran HAM di Papua. 40 kasus tersebut didominasi kasus kekerasan berupa penembakan, penganiayaan dan penangkapan sewenang wenang oleh aparat. Dari puluhan kasus itu, mengakibatkan 276 orang menjadi korban baik ditangkap, luka luka maupun meninggal dunia.
Data lainnya, Amnesty International Indonesia mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 19 kasus pelanggaran HAM berupa pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua dan Papua Barat.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengungkapkan dari 19 kasus tersebut, 10 diantaranya melibatkan TNI, 4 kasus melibatkan anggota kepolisian, dan 5 kasus melibatkan keduanya. Adapun, jumlah korban yang jatuh dari keseluruhan kasus tersebut mencapai 30 orang. Seluruh terduga pelaku dari 19 kasus tersebut belum ada yang dijatuhi vonis dari pengadilan, baik pengadilan militer maupun pengadilan umum.
Sedang Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, sepanjang tahun 2021 menerima pengaduan sebanyak 71 aduan. Dalam aduan tersebut, paling banyak hak yang dilanggar adalah hak atas rasa aman.
Data lainnya dari Polda Papua, 12 tahun terakhir. Sebanyak 90 orang sipil tewas dan 127 orang lainnya luka luka akibat kontak senjata yang terjadi di beberapa daerah di Papua. Data lainnya, sebanyak 61 personel TNI-Polri tewas dan 135 perosenel TNI-Polri mengalami luka luka.
Dari jumlah 90 orang sipil yang tewas, salah satunya Pendeta Jeremia Zanambani yang ditembak TNI di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya pada September 2020. Tertembaknya seorang pendeta ini menambah daftar kekerasan di Intan Jaya yang masih terjadi hingga saat ini menyusul beberapa daerah lainnya seperti Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga dan Yahukimo.
Daftar konflik yang terjadi di beberapa Kabupaten di Papua ini membuat ribuan warga mengungsi  ke hutan dan beberapa daerah lainnya yang dianggap aman, warga Intan Jaya yang masih mengungsi ke Nabire dan Mimika, serta warga Kiwirok yang mengungsi di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
*Janji dan Kewajiban Negara yang Tidak Terpenuhi.
Direktur Eksekutif Amnesty Internaional Usman Hamid mengatakan, seluruh janji dan kewajiban Negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua tidak ada yang terpenuhi.
Terlebih, impunitas selama ini yang terjadi di Papua. Sejak Papua masih berada di era orde baru hingga Papua berada di era reformasi. Khususnya, dalam hal kejahatan pelanggaran HAM.
“Hingga saat ini, pembunuhan yang tidak sah, pembunuhan di luar proses hukum, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan hingga pemindahan paksa masih saja terjadi di Papua dan terus berulang, tanpa ada satupun pelaku yang dihukum secara adil,” papar Usman.
Di sisi lain, beberapa pejabat militer yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua justru mendapatkan promosi tanpa adanya penghukuman. Usman ingat benar, janji pemerintah Indonesia pada tahun 2015 di depan sidang dewan HAM PBB untuk membawa kasus Wamena dan Wasior ke pengadilan. Namun, itu semua tidak terpenuhi.
“Bisa dikatakan, kondisi Papua di bidang HAM sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti. Praktek masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan, membuat orang Papua untuk melawan  Negara,” kata Usman.
Dalam segi hukum humaniter, banyak norma hukum humaniter yang tidak dipatuhi baik negara maupun pihak berkonflik yang bersenjata di Papua. Norma hukum humaniter misalnya, tidak boleh menyerang objek sipil, menyasar warga sipil, kantor pemerintahan sipil, rumah warga sipil.
Kenyataannya, justru itu terjadi. Norma lainnya kata Usman, dalam berperang atau dalam konflik bersenjata. Serangan hanya bisa dilakukan terhadap objek militer atau sasaran militer. Dan dilakukan secara proporsional, namun itu juga tidak terpenehi dalam banyak kasus.
Di sisi lain kata Usman, tidak ada proses penegakan hukum humaniter di Papua. Tidak ada  kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan memberlakukan hukum humaniter di Papua.
“Dalam benturan konflik bersenjata di Papua, terdapat sejumlah kasus dimana ketika salah satu pihak tokoh pro kemerdekaan ditangkap. Ia masih mengalami penyiksaan, penyerangan dan penangkapan. Padahal, dalam hukum humaniter hanya dibolehkan terhadap sasaran militer atau sasaran kepada pihak yang berperang,” terangnya.
*Negara Tak Serius Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Eks Tapol Papua Linus Hiluka menyampaikan, Indonesia harusnya menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM di Papua baru bisa berbicara masalah lainnya.
Kata Linus, semua korban pelanggaran HAM dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran HAM Berat, kompensasinya adalah Papua Merdeka. Ini karena negara tidak pernah serius menyelesaikan persoalan HAM di Papua.
“Semua pelanggaran HAM dia punya harga Papua adalah merdeka. Indonesia adalah pelaku pelanggaran HAM dan OPM adalah korban,” kata ayah empat anak ini.
Menurut eks Tapol Linus, negara melakukan pelanggaran HAM di Papua dengan senjata resmi yang dimilikinya. “Alat negara itu membunuh rakyatnya yang sementara berusaha meberontak atas ketidak adilan, itulah pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya di Papua,” kata Hiluk.
Menurutnya, Indonesia tidak mampu menyelesaikan persoalan Papua apalagi pelanggaran  HAM. Bahkan, semakin hari pelanggaran HAM itu meningkat. Indonesia harusnya berbesar hati, membuka akses di Papua sehingga komisi tinggi HAM PBB bisa mengadvokasi semua kasus pelanggaran HAM di Papua.
*Konflik Papua Yang Sengaja Dipelihara
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem menyampaikan, penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak diseriusi oleh pemerintah pusat. Seperti wamena berdarah, wasior hingga Paniai berdarah.
“Penanganan HAM di Papua sengaja dipelihara pemerintah pusat dengan catatan penangananya tidak serius. Padahal, yang diharapkan masyarakat Papua adalah penanganan pelanggaran HAM harus serius, sebagai warga negara punya hak untuk memberikan keyakinan bahwa proses penyelesaian itu terjadi,” ucap Theo.
Terlebih Theo menyampaikan, konflik di Papua yang sengaja dipelihara orang orang tertentu. Sebagaimana, operasi penegakan hukum di Papua yang dianggap gagal selama ini dan menimbulkan pelanggaran HAM baru.
#Pendekatan Keamanan di Papua Menimbulkan Trauma
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) Cahyo Pamungkas menyebutkan, pendekatan keamanan yang dilakukan negara di Papua justru menimbulkan luka trauma, dari tahun ke tahun ada saja korban dari konflik bersenjata di ujung timur Indonesia ini.
Bahkan lanjut Cahyo, luka dari korban jiwa yang hidup belum tersembuhkan lalu muncul lagi luka baru. Sehingga anak anak mereka, cucu mereka berpotensi akan ikut bergabung dalam gerakan itu.
“Indonesia secara langsung maupun secara tidak langsung, turut membesarkan gerakan OPM dengan cara masyarakat sipil yang menjadi korban dari operasi militer. Kemudian mereka bergabung dengan gerakan TPNPB,” tutur Cahyo.
Menurut Cahyo, Negara ingin memberikan solusi tetapi tidak menyelesaikan masalah di Papua. Termasuk dengan masa lalu maupun sekarang, kasus masa lalu tidak adanya penyelesaian masalah pelanggaran HAM, tidak ada rekonsiliasi dan tidak adanya dialog.
“Kekerasan poltik dari dulu hingga sekarang mungkin sampai yang akan datang, seperti rantai siklus yang tidak hilang,” ungkapnya.
Untuk kasus pelanggaran HAM di Papua, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan Komnas HAM sudah menyerahkan 3 berkas perkara kasus pelanggaran HAM di Papua mulai dari peristiwa pelanggaran HAM Wasior, Wamena dan Paniai agar segera diselesaikan.
“Paniai kami sudah menyerahkan berkas dan ini sedang dalam proses penyelidikan, sudah ada beberapa orang dimintai keterangan terkait dengan peristiwa Paniai ini,” kata Frits.
Jauh hari, Komnas HAM mengajukan 3 kasus pelanggaran HAM ini untuk segera diselesaikan dengan menggunakan mekanisme UU 26 tahun 2000. Komnas HAM dan rakyat Papua tentu punya pengalaman dengan kasus Abepura berdarah, mestinya penyelesaian 3 kasus ini segera direspon untuk memberi kepastian rasa aman, tapi juga meyakinkan warga Papua soal penanganan kasus  pelanggaran  HAM dalam konteks HAM berat.**

Baca Juga :  Romy Sebut Khofifah Beri Masukan

 Liputan Kolaborasi Konflik di Papua

Frits Ramandey

Laporan: Elfira Halifa – Cenderawasih Pos

Papua, sebuah Provinsi paling timur Indonesia. Orang orang menyebutkan surga kecil yang jatuh ke bumi. Gunung gunung menjulang tinggi, bukit bukit tersusun hijau dan aliran sungainya yang deras.
Tapi, Papua yang dieluk elukkan sebagai surga kecil berbanding 80 derajat dengan kehidupan masyarakatnya. Kontak senjata antara TPN-OPM atau versi lain KKB dan TNI-Polri kerap terjadi di tanah, bisa di bilang hampir setiap hari di waktu waktu tertentu kontak senjata itu terjadi. TNI-Polri, warga sipil hingga KKB berguguran dalam kontak senjata di atas tanah yang pernah dijajah belanda ini.
Masyarakatnya kerap menjadi korban kekerasan di atas tanahnya sendiri, menjadi korban konflik bersenjata. Bahkan, mengungsi di atas tanahnya sendiri.
Cerita cerita pilu kerap terdengar, setiap kali terjadi kontak senjata. Anak anak dan perempuan ditembak. Anak anak yang meninggal di lokasi pengungsian akibat kelaparan, atau lansia yang meninggal dunia akibat tak mendapatkan pelayanan kesehatan di lokasi pengungsian.
Dilain sisi, kontak senjata yang dilakukan pihak yang bertikai TPNPB dan TNI-Polri di ruang ruang publik. Ruang dimana anak anak dan perempuan berada, semisalnya di pasar, di bandara hingga di pemukiman warga. Pertikaian yang disaksikan langsung oleh anak anak dan perempuan.
Di Papua, konflik bersenjata yang paling sering terjadi di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya dan Yahukimo. Di 7 daerah ini, korbannya mulai dari sipil, aparat hingga OPM atau penyebutan lain KKB.
Sepanjang tahun 2020, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terjadi 40 peristiwa pelanggaran HAM di Papua. 40 kasus tersebut didominasi kasus kekerasan berupa penembakan, penganiayaan dan penangkapan sewenang wenang oleh aparat. Dari puluhan kasus itu, mengakibatkan 276 orang menjadi korban baik ditangkap, luka luka maupun meninggal dunia.
Data lainnya, Amnesty International Indonesia mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 19 kasus pelanggaran HAM berupa pembunuhan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil di Papua dan Papua Barat.
Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengungkapkan dari 19 kasus tersebut, 10 diantaranya melibatkan TNI, 4 kasus melibatkan anggota kepolisian, dan 5 kasus melibatkan keduanya. Adapun, jumlah korban yang jatuh dari keseluruhan kasus tersebut mencapai 30 orang. Seluruh terduga pelaku dari 19 kasus tersebut belum ada yang dijatuhi vonis dari pengadilan, baik pengadilan militer maupun pengadilan umum.
Sedang Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, sepanjang tahun 2021 menerima pengaduan sebanyak 71 aduan. Dalam aduan tersebut, paling banyak hak yang dilanggar adalah hak atas rasa aman.
Data lainnya dari Polda Papua, 12 tahun terakhir. Sebanyak 90 orang sipil tewas dan 127 orang lainnya luka luka akibat kontak senjata yang terjadi di beberapa daerah di Papua. Data lainnya, sebanyak 61 personel TNI-Polri tewas dan 135 perosenel TNI-Polri mengalami luka luka.
Dari jumlah 90 orang sipil yang tewas, salah satunya Pendeta Jeremia Zanambani yang ditembak TNI di Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya pada September 2020. Tertembaknya seorang pendeta ini menambah daftar kekerasan di Intan Jaya yang masih terjadi hingga saat ini menyusul beberapa daerah lainnya seperti Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Nduga dan Yahukimo.
Daftar konflik yang terjadi di beberapa Kabupaten di Papua ini membuat ribuan warga mengungsi  ke hutan dan beberapa daerah lainnya yang dianggap aman, warga Intan Jaya yang masih mengungsi ke Nabire dan Mimika, serta warga Kiwirok yang mengungsi di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
*Janji dan Kewajiban Negara yang Tidak Terpenuhi.
Direktur Eksekutif Amnesty Internaional Usman Hamid mengatakan, seluruh janji dan kewajiban Negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua tidak ada yang terpenuhi.
Terlebih, impunitas selama ini yang terjadi di Papua. Sejak Papua masih berada di era orde baru hingga Papua berada di era reformasi. Khususnya, dalam hal kejahatan pelanggaran HAM.
“Hingga saat ini, pembunuhan yang tidak sah, pembunuhan di luar proses hukum, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan hingga pemindahan paksa masih saja terjadi di Papua dan terus berulang, tanpa ada satupun pelaku yang dihukum secara adil,” papar Usman.
Di sisi lain, beberapa pejabat militer yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua justru mendapatkan promosi tanpa adanya penghukuman. Usman ingat benar, janji pemerintah Indonesia pada tahun 2015 di depan sidang dewan HAM PBB untuk membawa kasus Wamena dan Wasior ke pengadilan. Namun, itu semua tidak terpenuhi.
“Bisa dikatakan, kondisi Papua di bidang HAM sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti. Praktek masa lalu yang tidak kunjung diselesaikan, membuat orang Papua untuk melawan  Negara,” kata Usman.
Dalam segi hukum humaniter, banyak norma hukum humaniter yang tidak dipatuhi baik negara maupun pihak berkonflik yang bersenjata di Papua. Norma hukum humaniter misalnya, tidak boleh menyerang objek sipil, menyasar warga sipil, kantor pemerintahan sipil, rumah warga sipil.
Kenyataannya, justru itu terjadi. Norma lainnya kata Usman, dalam berperang atau dalam konflik bersenjata. Serangan hanya bisa dilakukan terhadap objek militer atau sasaran militer. Dan dilakukan secara proporsional, namun itu juga tidak terpenehi dalam banyak kasus.
Di sisi lain kata Usman, tidak ada proses penegakan hukum humaniter di Papua. Tidak ada  kebijakan resmi dari pemerintah yang menyatakan memberlakukan hukum humaniter di Papua.
“Dalam benturan konflik bersenjata di Papua, terdapat sejumlah kasus dimana ketika salah satu pihak tokoh pro kemerdekaan ditangkap. Ia masih mengalami penyiksaan, penyerangan dan penangkapan. Padahal, dalam hukum humaniter hanya dibolehkan terhadap sasaran militer atau sasaran kepada pihak yang berperang,” terangnya.
*Negara Tak Serius Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Eks Tapol Papua Linus Hiluka menyampaikan, Indonesia harusnya menyelesaikan kasus kasus pelanggaran HAM di Papua baru bisa berbicara masalah lainnya.
Kata Linus, semua korban pelanggaran HAM dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran HAM Berat, kompensasinya adalah Papua Merdeka. Ini karena negara tidak pernah serius menyelesaikan persoalan HAM di Papua.
“Semua pelanggaran HAM dia punya harga Papua adalah merdeka. Indonesia adalah pelaku pelanggaran HAM dan OPM adalah korban,” kata ayah empat anak ini.
Menurut eks Tapol Linus, negara melakukan pelanggaran HAM di Papua dengan senjata resmi yang dimilikinya. “Alat negara itu membunuh rakyatnya yang sementara berusaha meberontak atas ketidak adilan, itulah pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya di Papua,” kata Hiluk.
Menurutnya, Indonesia tidak mampu menyelesaikan persoalan Papua apalagi pelanggaran  HAM. Bahkan, semakin hari pelanggaran HAM itu meningkat. Indonesia harusnya berbesar hati, membuka akses di Papua sehingga komisi tinggi HAM PBB bisa mengadvokasi semua kasus pelanggaran HAM di Papua.
*Konflik Papua Yang Sengaja Dipelihara
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem menyampaikan, penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang tidak diseriusi oleh pemerintah pusat. Seperti wamena berdarah, wasior hingga Paniai berdarah.
“Penanganan HAM di Papua sengaja dipelihara pemerintah pusat dengan catatan penangananya tidak serius. Padahal, yang diharapkan masyarakat Papua adalah penanganan pelanggaran HAM harus serius, sebagai warga negara punya hak untuk memberikan keyakinan bahwa proses penyelesaian itu terjadi,” ucap Theo.
Terlebih Theo menyampaikan, konflik di Papua yang sengaja dipelihara orang orang tertentu. Sebagaimana, operasi penegakan hukum di Papua yang dianggap gagal selama ini dan menimbulkan pelanggaran HAM baru.
#Pendekatan Keamanan di Papua Menimbulkan Trauma
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) Cahyo Pamungkas menyebutkan, pendekatan keamanan yang dilakukan negara di Papua justru menimbulkan luka trauma, dari tahun ke tahun ada saja korban dari konflik bersenjata di ujung timur Indonesia ini.
Bahkan lanjut Cahyo, luka dari korban jiwa yang hidup belum tersembuhkan lalu muncul lagi luka baru. Sehingga anak anak mereka, cucu mereka berpotensi akan ikut bergabung dalam gerakan itu.
“Indonesia secara langsung maupun secara tidak langsung, turut membesarkan gerakan OPM dengan cara masyarakat sipil yang menjadi korban dari operasi militer. Kemudian mereka bergabung dengan gerakan TPNPB,” tutur Cahyo.
Menurut Cahyo, Negara ingin memberikan solusi tetapi tidak menyelesaikan masalah di Papua. Termasuk dengan masa lalu maupun sekarang, kasus masa lalu tidak adanya penyelesaian masalah pelanggaran HAM, tidak ada rekonsiliasi dan tidak adanya dialog.
“Kekerasan poltik dari dulu hingga sekarang mungkin sampai yang akan datang, seperti rantai siklus yang tidak hilang,” ungkapnya.
Untuk kasus pelanggaran HAM di Papua, Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyampaikan Komnas HAM sudah menyerahkan 3 berkas perkara kasus pelanggaran HAM di Papua mulai dari peristiwa pelanggaran HAM Wasior, Wamena dan Paniai agar segera diselesaikan.
“Paniai kami sudah menyerahkan berkas dan ini sedang dalam proses penyelidikan, sudah ada beberapa orang dimintai keterangan terkait dengan peristiwa Paniai ini,” kata Frits.
Jauh hari, Komnas HAM mengajukan 3 kasus pelanggaran HAM ini untuk segera diselesaikan dengan menggunakan mekanisme UU 26 tahun 2000. Komnas HAM dan rakyat Papua tentu punya pengalaman dengan kasus Abepura berdarah, mestinya penyelesaian 3 kasus ini segera direspon untuk memberi kepastian rasa aman, tapi juga meyakinkan warga Papua soal penanganan kasus  pelanggaran  HAM dalam konteks HAM berat.**

Baca Juga :  Gapensi: Rencana Demo Pengusaha Hoax!

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru