BIAK – Kapolres Biak Numfor, AKBP. Damianus Dedy Susanto, SH.,S.IK.,M.H mengatakan, sampai dengan saat ini kegiatan dari seluruh Polisi rukun warga ( RW ) yang ada di setiap kelurahan di Kabupaten Biak Numfor telah dilaksanakan dengan baik, aman dan tidak ada complain dari masyarakat.
Saat mengukuhkan Polisi RW April lalu Kapolres mengatakan telah meminta setiap hari Polisi RW melakukan pendataan dan mendekati masyarakat yang ada di tiap RW sehingga semua permasalahan yang ada di RW bisa diketahui dan bisa di selesaikan tanpa harus naik ke yang lebih tinggi
“Mungkin terhadap tindak pidana yang cukup berat misalnya pembunuhan dan sebagainya itu saya pikir tidak bisa laksanakan perdamaian itu tetap naik,”ungkap Kapolres kepada wartawan di Lapangan Taruna Bhayangkara, Mapolres Biak Numfor, Kamis,(31/8) pagi.
Kata Kapolres fungsi Polisi RW dan Ketua RW adalah menjembatani, memperingan permasalahan dan mendamaikan masyarakat yang bertikai sehingga memperingan tugas dari satuan atas bila hanya terjadi pertengkaran antar keluarga dan ribut-ribut di RW.
Tetapi bila permasalahan yang terjadi di RW kata Kapolres sudah masuk kategori kasus pidana berat misalnya, seperti penganiayaan, pembunuhan dan sebagainya itu tetap di proses lanjut.
Polisi RW menurut Kapolres tiap hari bertugas, membuat laporan dan terus menjaga kemanan dan ketertiban di tiap – tiap RW karena itu diharuskan menukarkan nomor hand phone dengan warga di RW supaya semua warga di RW mengetahui keberadaan dan tugas mereka.
“Saya akan lakukan intervieu dengan masyarakat di situ apakah sudah kenal dengan polisi RWnya atau tidak. Kalau masyarakat bilang belum kenal maka polisi RW nya kita akan panggil dan menanyakan, kamu kok nggak dikenal sama masyarakat di situ, kemana saja,”ucap Kapolres
Supaya di kenal warga di RW saat dikukuhkan April lalu kata Kapoles Polisi RW telah disarankan untuk mendatangi setiap rumah warga di RW tempat bertugas memperkenalkan diri dan menjelaskan tugasnya kepada warga (ren )