25.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Jurnalis dan Narasumber Wajib Perhatikan!

Jurnalis ketika mewawancarai narasumber. Ilustrasi

AJI Jayapura Sampaikan Beberapa Opsi Peliputan Berita

JAYAPURA – Di tengah penyebaran Covid 19 di Papua, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mendesak Pemprov Papua dan semua pihak untuk menggunakan protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid 19.

Teruma dalam penyebaran informasi dan data bagi para jurnalis dengan tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi dalam konferensi pers dan wawancara tata muka secara langsung.

Tujuannya jelas, yakni mencegah potensi penularan Covid 19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi rangkaian proses peliputan.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, dalam press rilis menyebutkan, demi keselamatan jurnalis, terdapat beberapa opsi menyebarkan informasi ke publik, di antaranya:

1. Penyebaran atau penyampaian informasi kepada jurnalis tanpa melalui kerumunan, jumpa pers, wawancara langsung tatap muka, dan door stop.

Baca Juga :  Gerak Jalan Bersamaan Kapal Masuk, Waspadai Kemacetan Arus Lalu Lintas 

2. Kepada lembaga pemerintah, perusahaan swasta, organisasi, dan berbagai pihak yang bertindak sebagai narasumber informasi agar  memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam  publikasi dan pengelolaan informasi.

3. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.

4. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita.

5. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi  yang disediakan oleh narasumber.

6. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.

7. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.

8. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.

Baca Juga :  Venue Peparnas, Atletik di Stadion Lukas Enembe

9. Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi.

10. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol keamanan liputan Covid-19, mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri, dengan menjaga jarak aman saat liputan.

11. Kepada perusahaan media wajib memastikan keselamatan dan kesehatan setiap jurnalisnya dalam menjalankan tugas di lapangan. Tidak mengirim jurnalis ke tempat kerumunan orang dan beresiko tinggi tertular covid-19.

12. Kepada media agar mengutamakan edukasi kepada masyarakat dengan mencari informasi yang benar, akurat dan dapat dipertangungjawabkan dari sumber informasi yang kredibel dalam pemberitaan wabah virus corona ini.

13. Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa.

Jurnalis ketika mewawancarai narasumber. Ilustrasi

AJI Jayapura Sampaikan Beberapa Opsi Peliputan Berita

JAYAPURA – Di tengah penyebaran Covid 19 di Papua, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mendesak Pemprov Papua dan semua pihak untuk menggunakan protokol keamanan liputan dan pemberitaan Covid 19.

Teruma dalam penyebaran informasi dan data bagi para jurnalis dengan tidak melalui kerumuman yang biasa terjadi dalam konferensi pers dan wawancara tata muka secara langsung.

Tujuannya jelas, yakni mencegah potensi penularan Covid 19 di kalangan jurnalis, orang-orang yang ada di dalam lembaga, organisasi sampai perorangan yang menjadi rangkaian proses peliputan.

Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw, dalam press rilis menyebutkan, demi keselamatan jurnalis, terdapat beberapa opsi menyebarkan informasi ke publik, di antaranya:

1. Penyebaran atau penyampaian informasi kepada jurnalis tanpa melalui kerumunan, jumpa pers, wawancara langsung tatap muka, dan door stop.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Seleksi Calon Bintara Noken Datangi Kantor Gubernur

2. Kepada lembaga pemerintah, perusahaan swasta, organisasi, dan berbagai pihak yang bertindak sebagai narasumber informasi agar  memaksimalkan penggunaan teknologi digital dalam  publikasi dan pengelolaan informasi.

3. Siaran pers disertai foto dan video peristiwa dengan catatan keterangan serta hak cipta gambar bergerak maupun tidak bergerak.

4. Lembaran data yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan laporan berita.

5. Live streaming atau pengiriman gambar secara online melalui website atau link resmi  yang disediakan oleh narasumber.

6. Siaran langsung melalui platform media sosial atau aplikasi komunikasi dengan disertai waktu untuk tanya jawab melalui kolom komentar atau teknologi suara lainnya.

7. Penyebaran video keterangan pers melalui video singkat dengan keterangan dan hak cipta atas gambar video bergerak.

8. Wawancara atau pertemuan tatap muka dengan narasumber dihimbau atas pertimbangan mendesak dengan persetujuan pimpinan redaksi dengan pencatatan sebagai dokumentasi penelusuran interaksi dekat dengan sesama manusia.

Baca Juga :  Gerak Jalan Bersamaan Kapal Masuk, Waspadai Kemacetan Arus Lalu Lintas 

9. Mendesak tim kehumasan dan komunikasi dari para narasumber agar siap menjawab pertanyaan dari para jurnalis melalui aplikasi komunikasi maka penting agar menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi demi kepentingan konfirmasi.

10. Mengimbau para jurnalis mengutamakan keselamatan saat menjalankan peliputan dengan mematuhi protokol keamanan liputan Covid-19, mengutamakan kesehatan dan keselamatan diri, dengan menjaga jarak aman saat liputan.

11. Kepada perusahaan media wajib memastikan keselamatan dan kesehatan setiap jurnalisnya dalam menjalankan tugas di lapangan. Tidak mengirim jurnalis ke tempat kerumunan orang dan beresiko tinggi tertular covid-19.

12. Kepada media agar mengutamakan edukasi kepada masyarakat dengan mencari informasi yang benar, akurat dan dapat dipertangungjawabkan dari sumber informasi yang kredibel dalam pemberitaan wabah virus corona ini.

13. Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa.

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img