25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Polda Telah Lakukan Penyelidikan Terhadap Penyebar Hoax

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan. Jika nantinya terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks. Dengan sanksi hukuman 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP. Pasal 390 berbunyi, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” terang Kamal.

Baca Juga :  Koki Papua Rasa Jepang

Pantataun Cenderawasih Pos di lapangan Minggu (5/4), pasca beredarnya pesan berantai tersebut, pusat perbelanjaan di wilayah Abepura dipadati pengunjung. Rata-rata barang yang dibeli adalah beras, mie instant, air mineral, telur ayam dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Salah seorang pengunjung di Saga Mall bernama Fernita mengaku, dirinya datang berbelanja lantaran mengetahui adanya informasi soal peningkatan status Kota Jayapura. “Takut tidak dapat barang lagi, makanya datang belanja. Untuk jaga-jaga saja,” ucapnya. (dil/fia/nat)

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal menyampaikan terkait pelaku penyebar informasi bohong tersebut. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan. Jika nantinya terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks. Dengan sanksi hukuman 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun. Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP. Pasal 390 berbunyi, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” terang Kamal.

Baca Juga :  Jokowi Kembali Diagendakan Kunjungi Papua, Ini Jadwalnya

Pantataun Cenderawasih Pos di lapangan Minggu (5/4), pasca beredarnya pesan berantai tersebut, pusat perbelanjaan di wilayah Abepura dipadati pengunjung. Rata-rata barang yang dibeli adalah beras, mie instant, air mineral, telur ayam dan beberapa kebutuhan pokok lainnya.

Salah seorang pengunjung di Saga Mall bernama Fernita mengaku, dirinya datang berbelanja lantaran mengetahui adanya informasi soal peningkatan status Kota Jayapura. “Takut tidak dapat barang lagi, makanya datang belanja. Untuk jaga-jaga saja,” ucapnya. (dil/fia/nat)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img