25.7 C
Jayapura
Tuesday, May 30, 2023

Lagi, Satpol PP Kembali Ciduk Penjual Miras Siang Hari

JAYAPURA-Setelah sebelumnya, dua pelaku di Muara Tami tertangkap menjual minuman keras pada siang hari, petugas Satpol PP kembali menangkap pelaku penjual minuman keras pada siang hari. Penertiban ini sebagai tindaklanjut isntruksi wali kota terkaitĀ  pembinaan kepada para pegawainya.

Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin mengaku, dari hasil penegakan instruksi Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey terkait aturan jam operasional penjualan Miras dan THM selama bulan Suci Ramadan, telah kedapatan 2 pelaku usaha yang berjualan Miras pada siang hari di Distrik Muara Tami, dan 2 pelaku usaha tersebut telah diberikan surat teguran dan buat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Kemudian pada hari Senin (3/5) tim kembali melaksanakan patroli dan pengawasan Tim Penegakan Perda PPNS dan Personel Satpol PP Kota Jayapura terhadap ketaatan masyarakat dan pelaku usaha Minuman beralkohol Ā di Distrik Jayapura Selatan.

Kegiatan dimulai Pukul 10:25. WIT Tim Gakda Satpol PP Kota Jayapura Kota yang dipimpin oleh Arnold Deda. Tim bergerak dari Mako Satpol PP Entrop menuju toko-toko minol yang berada di wilayah Polimak Jayapura Selatan dan Toko-toko Minol di Wilayah Jayapura Utara, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Baca Juga :  Naik Kayak, Susi Panen Rumput Laut

Pukul 11:10. WIT Tim Gakda melanjutkan pengawasan ke wilayah Jayapura Utara, dan hasil pelacakan oleh Anggota Satpol PP (RR dan RH) terhadap Toko Surya Jaya di depan SPN Jayapura dan Toko Evan Jaya di Dok V Bawah, bahwa toko-toko tersebut ada melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi, Tim Gakda bergerak cepat dan menuju ke Toko Evan Jaya di Jalan Soa Siu Dok V Bawah.

Pukul 11. 43. WIT Tim Gakda stay di depan SMK Negeri 1 Jayapura dan memantau aktifitas toko Evan Jaya, selang beberapa menit kemudian tepatnya pukul 11:56.WIT, salah seorang pelanggan keluar dari toko dengan membawa 1(satu) Paket Whisky botol Jumbo), Tim Gakda langsung sambangi dan mengambil keterangan dari pembelinya.

Setelah menerima keterangan bersangkutan Tim Gakda bergerak cepat ke dalam toko Evan Jaya dan menemukan barang bukti di etalase toko. Tim Gakda memanggil Pemilik Toko Saudara dan mengambil keterangan, setelah itu dilakukan penyitaan terhadap minuman-minuman beralkohol yang berada di etalase.

Barang yang disita, terdiri dari 3 Botol Anggur Merah 525 ml, 4 Botol Anggur Merah Gold 625 ml, 1 Botol Anggur Merah Stout 625 ml, 2 Botol Bir Hitam Jumbo 620 Ml, 1 Botol Bir Putih 330 ml, 2 Botol Vodka 250 ml, 2 Botol Asoka Whisky 250 ml, 6 Botol Vodka Mension Hause 350 ml, 6 Botol Asoka Vodka 250 ml, 5 Botol Bir Guinnes Hitam 325 ml, 2 Botol Friendship 180 ml, 1 Botol Whisky Drum Kecil 250 ml, 6 Botol Whisky Drum Jumbo 350 ml, 13 Botol Vodka Blue 250 ml, 12 Botol Wiro 620 ml, 5 Botol Prost Bir 33o ml, 5 Botol MCDonald Vodka 180 ml.

Baca Juga :  Enam Petak Kos Terbakar, Satu Orang Tewas

Diakui, untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di Kota Jayapura dalam menjalankan Ibadah Puasa dan Idul Fitri, maka terus dilakukan Patroli pengawasan karena masih ada oknum pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan usaha serta penjual ilegal yang memanfaatkan kesempatan Ketika toko-toko resmi tutup. Laporan masyarakat bahwa banyak penjual ilegal yang berkeliaran di Jalan Kelapa II Entrop pada malam hari. Patroli pengawasan terhadap Diskotik, Bar, dan tempat Karaoke akan dilakukan pada malam hari pukul 24:00.WIT dengan konsolidasi instansi terkait.(dil/tri)

JAYAPURA-Setelah sebelumnya, dua pelaku di Muara Tami tertangkap menjual minuman keras pada siang hari, petugas Satpol PP kembali menangkap pelaku penjual minuman keras pada siang hari. Penertiban ini sebagai tindaklanjut isntruksi wali kota terkaitĀ  pembinaan kepada para pegawainya.

Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muhsin mengaku, dari hasil penegakan instruksi Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey terkait aturan jam operasional penjualan Miras dan THM selama bulan Suci Ramadan, telah kedapatan 2 pelaku usaha yang berjualan Miras pada siang hari di Distrik Muara Tami, dan 2 pelaku usaha tersebut telah diberikan surat teguran dan buat pernyataan tidak mengulangi lagi.

Kemudian pada hari Senin (3/5) tim kembali melaksanakan patroli dan pengawasan Tim Penegakan Perda PPNS dan Personel Satpol PP Kota Jayapura terhadap ketaatan masyarakat dan pelaku usaha Minuman beralkohol Ā di Distrik Jayapura Selatan.

Kegiatan dimulai Pukul 10:25. WIT Tim Gakda Satpol PP Kota Jayapura Kota yang dipimpin oleh Arnold Deda. Tim bergerak dari Mako Satpol PP Entrop menuju toko-toko minol yang berada di wilayah Polimak Jayapura Selatan dan Toko-toko Minol di Wilayah Jayapura Utara, untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Instruksi Walikota Jayapura Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembatasan dan Larangan Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Baca Juga :  49 Ribu Tenaga Kerja Sudah Diverifikasi

Pukul 11:10. WIT Tim Gakda melanjutkan pengawasan ke wilayah Jayapura Utara, dan hasil pelacakan oleh Anggota Satpol PP (RR dan RH) terhadap Toko Surya Jaya di depan SPN Jayapura dan Toko Evan Jaya di Dok V Bawah, bahwa toko-toko tersebut ada melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi, Tim Gakda bergerak cepat dan menuju ke Toko Evan Jaya di Jalan Soa Siu Dok V Bawah.

Pukul 11. 43. WIT Tim Gakda stay di depan SMK Negeri 1 Jayapura dan memantau aktifitas toko Evan Jaya, selang beberapa menit kemudian tepatnya pukul 11:56.WIT, salah seorang pelanggan keluar dari toko dengan membawa 1(satu) Paket Whisky botol Jumbo), Tim Gakda langsung sambangi dan mengambil keterangan dari pembelinya.

Setelah menerima keterangan bersangkutan Tim Gakda bergerak cepat ke dalam toko Evan Jaya dan menemukan barang bukti di etalase toko. Tim Gakda memanggil Pemilik Toko Saudara dan mengambil keterangan, setelah itu dilakukan penyitaan terhadap minuman-minuman beralkohol yang berada di etalase.

Barang yang disita, terdiri dari 3 Botol Anggur Merah 525 ml, 4 Botol Anggur Merah Gold 625 ml, 1 Botol Anggur Merah Stout 625 ml, 2 Botol Bir Hitam Jumbo 620 Ml, 1 Botol Bir Putih 330 ml, 2 Botol Vodka 250 ml, 2 Botol Asoka Whisky 250 ml, 6 Botol Vodka Mension Hause 350 ml, 6 Botol Asoka Vodka 250 ml, 5 Botol Bir Guinnes Hitam 325 ml, 2 Botol Friendship 180 ml, 1 Botol Whisky Drum Kecil 250 ml, 6 Botol Whisky Drum Jumbo 350 ml, 13 Botol Vodka Blue 250 ml, 12 Botol Wiro 620 ml, 5 Botol Prost Bir 33o ml, 5 Botol MCDonald Vodka 180 ml.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Ditangkap Usai Aniaya Korban

Diakui, untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan di Kota Jayapura dalam menjalankan Ibadah Puasa dan Idul Fitri, maka terus dilakukan Patroli pengawasan karena masih ada oknum pelaku usaha yang secara sembunyi-sembunyi melakukan usaha serta penjual ilegal yang memanfaatkan kesempatan Ketika toko-toko resmi tutup. Laporan masyarakat bahwa banyak penjual ilegal yang berkeliaran di Jalan Kelapa II Entrop pada malam hari. Patroli pengawasan terhadap Diskotik, Bar, dan tempat Karaoke akan dilakukan pada malam hari pukul 24:00.WIT dengan konsolidasi instansi terkait.(dil/tri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru