30.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

 Pertamina Tidak Diberi Kewenangan Menindak BBM Eceran Bersubsidi Nakal di Masyarakat

BIAK – Area Manager Comunication Realition and CSR Pertamina Patraniaga Region Papua, Edi Mangun mengatakan, PT. Pertamina tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap penjual bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi eceran nakal di masyarakat, meski melihat penjualan BBM bersubsidi eceran tersebut dilakukan di depan SPBU.

Mengapa demikian, kata dia karena dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebut PT. Pertamina hanya sebagai operator sehingga tidak bisa melakukan penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi eceran di masyarakat.

Saat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971 tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara masih berlaku PT. Pertamina sebagai regulator sekaligus operator jadi bisa melakukan penindakan penjual BBM bersubsidi eceran di masyarakat.

Penindakan penjual BBM bersubsidi menurut dia dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan pemerintah daerah di setiap kabupaten / kota.

Baca Juga :  Personel dan Fasilitas Damkar Segera Dievaluasi

Penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi kata dia dilakukan bila terjadi penyimpangan terhadap BBM. Misalnya masyarakat membeli BBM bersubsidi kemudian di jual kembali dengan harga di atas ketentuan. Hal itu masuk kategori tindak pidana sehingga akan tindak.

“Hal penting yang ingin saya sampaikan bahwa BBM itu tempat paling aman untuk di simpan pertama di Tangki Timbun Depot Pertamina, kedua di Tangki SPBU dan ketiga di Tangki kendarahan,” ujar Edi Mangun kepada wartawan di SPBU, Mandouw, Samofa, Biak Senin,(4/9).

Rumah menurut dia bukan tempat yang aman untuk menyimpan BBM. Bila menyimpan BBM di rumah harus memikirkan keselamatan diri, tentangga dan lain – lain. Bila lupa tinggal menungguh saat mengalami musibah kebakaran karena sudah banyak kejadian di tempat-tempat penimbunan BBM, terjadi kebakaran memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Prodi DIII Kebidanan Poltekes Lakukan Penyuluhan Kesehatan

“Kami menghimbau kepada teman-teman yang ada, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Migas baik itu kepolisian, kejaksaan dan juga pemerintah daerah BBM untuk sama-sama menjaga penyaluran BBM karena di biayai oleh uang negara, uang rakyat yang di alihkan dari anggaran pendidikan dan kesehatan untuk mensubsidi BBM bagi masyarakat,”ungkapnya.

Hal itu kata dia dilakukan agar tidak ada oknum pribadi orang atau masyarakat yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memakai atau menggunakan uang subsidi yang diberikan oleh negara / pemerintah bagi masyarakat kurang mampuh secara ekonomi.

Tugas PT. Pertamina menurut dia sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu bagaimana menghadirkan BBM itu sampai ke pelosok BBM Subsidi adalah sampai di SPBU (ren )






Reporter: Marten Boseren

BIAK – Area Manager Comunication Realition and CSR Pertamina Patraniaga Region Papua, Edi Mangun mengatakan, PT. Pertamina tidak diberi kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap penjual bahan bakar minyak ( BBM ) bersubsidi eceran nakal di masyarakat, meski melihat penjualan BBM bersubsidi eceran tersebut dilakukan di depan SPBU.

Mengapa demikian, kata dia karena dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebut PT. Pertamina hanya sebagai operator sehingga tidak bisa melakukan penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi eceran di masyarakat.

Saat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1971 tentang perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara masih berlaku PT. Pertamina sebagai regulator sekaligus operator jadi bisa melakukan penindakan penjual BBM bersubsidi eceran di masyarakat.

Penindakan penjual BBM bersubsidi menurut dia dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan pemerintah daerah di setiap kabupaten / kota.

Baca Juga :  Prodi DIII Kebidanan Poltekes Lakukan Penyuluhan Kesehatan

Penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi kata dia dilakukan bila terjadi penyimpangan terhadap BBM. Misalnya masyarakat membeli BBM bersubsidi kemudian di jual kembali dengan harga di atas ketentuan. Hal itu masuk kategori tindak pidana sehingga akan tindak.

“Hal penting yang ingin saya sampaikan bahwa BBM itu tempat paling aman untuk di simpan pertama di Tangki Timbun Depot Pertamina, kedua di Tangki SPBU dan ketiga di Tangki kendarahan,” ujar Edi Mangun kepada wartawan di SPBU, Mandouw, Samofa, Biak Senin,(4/9).

Rumah menurut dia bukan tempat yang aman untuk menyimpan BBM. Bila menyimpan BBM di rumah harus memikirkan keselamatan diri, tentangga dan lain – lain. Bila lupa tinggal menungguh saat mengalami musibah kebakaran karena sudah banyak kejadian di tempat-tempat penimbunan BBM, terjadi kebakaran memakan korban jiwa.

Baca Juga :  Festival Harmony Jadikan Biak Rumah Multikulturisme

“Kami menghimbau kepada teman-teman yang ada, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Migas baik itu kepolisian, kejaksaan dan juga pemerintah daerah BBM untuk sama-sama menjaga penyaluran BBM karena di biayai oleh uang negara, uang rakyat yang di alihkan dari anggaran pendidikan dan kesehatan untuk mensubsidi BBM bagi masyarakat,”ungkapnya.

Hal itu kata dia dilakukan agar tidak ada oknum pribadi orang atau masyarakat yang memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dengan memakai atau menggunakan uang subsidi yang diberikan oleh negara / pemerintah bagi masyarakat kurang mampuh secara ekonomi.

Tugas PT. Pertamina menurut dia sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi itu bagaimana menghadirkan BBM itu sampai ke pelosok BBM Subsidi adalah sampai di SPBU (ren )






Reporter: Marten Boseren
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img