26.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Polisi Amankan Tiga Terduga Peracik Miras Oplosan

JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.
“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).
Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (*)

Baca Juga :  Laporkan Uncen ke Ombudsman dan Komnas HAM Papua





Reporter: Abdel Gamel Nasser

JAYAPURA – Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait kasus tewasnya empat pria di Dok IX Kali Distrik Jayapura Utara, Polisi kini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Tiga orang ini masih akan diperiksa untuk mendalami keterangan para saksi yang menyebut ketiganyalah yang meracik minuman oplosan tersebut.
“Ada tiga orang yang kami amankan dari dua lokasi. Pertama pasangan suami istri yang diamankan di Doyo, Sentani dan satu lagi diamankan di Polimak. Kami masih periksa karena ada pengakuan bahwa mereka bertiga yang membuat minuman itu,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon di halaman Mapolresta, Selasa (5/9).
Jika dalam penyidikan nanti ternyata terbukti maka kata Kapolres, ketiganya bisa dijerat dengan pasal 136 Huruf A dan B Undang – undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 25 tahun. “Segera kami sampaikan hasilnya,” tutup Kapolresta. (*)

Baca Juga :  12 Pengurus Organisasi Republik Melanesia Diamankan





Reporter: Abdel Gamel Nasser
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Satu Anggota TPN OPM Ditangkap

Partai Politik Harus Menahan Diri

Kompetisi Liga 3 Zona Papua Siap Bergulir

Artikel Terbaru

spot_img