JAYAPURA – Belakangan ini, beberapa kejadian kriminal di wilayah jayapura bersumber dari akibat dipengaruhi Minuman Keras. Seperti kejadian di Argapura tewasnya seorang perempuan dengan luka di tubuhnya, Security yang ditikam hingga tewas usai menegur orang mabuk dan bentrok di Pelabuhan Jayapura yang diakibatkan oleh Miras.
Mengantisipasi kejadian yang bersumber dari Miras, Polsek Jayapura Selatan tingkatkan pengawasan terhadap pengedaran Miras Ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
“Pengawasan Miras ilegal di wilayah Jayapura Selatan terutama di Entrop tetap kita lakukan patroli dan imbau, melarang mereka jualan,” kata Kapolse Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/8).
Lanjutnya, namun selagi izin penjualan Miras dari pemerintah ada. Maka barang tersebut akan terus ada, mengingat Miras memberi kontribusi pada PAD untuk Kota Jayapura. “Yang kita larang penjualan Miras bersifat ilegal seperti “Ada Sayang” sebab ini meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya rutin melakukan Patroli dan bagi penjual Miras ilegal yang kedapatan langsung diamankan di Kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek juga mengingatkan untuk jangan Miras, mengingat Miras bisa membahayakan bagi diri sendiri dan juga orang lain. “Harus punya kesadaran untuk tidak Miras, sebab banyak hal yang dirugikan dari Miras,” pungkasnya. (fia/wen)
Patroli Penjualan Miras Ilegal Tetap Jalan

JAYAPURA – Belakangan ini, beberapa kejadian kriminal di wilayah jayapura bersumber dari akibat dipengaruhi Minuman Keras. Seperti kejadian di Argapura tewasnya seorang perempuan dengan luka di tubuhnya, Security yang ditikam hingga tewas usai menegur orang mabuk dan bentrok di Pelabuhan Jayapura yang diakibatkan oleh Miras.
Mengantisipasi kejadian yang bersumber dari Miras, Polsek Jayapura Selatan tingkatkan pengawasan terhadap pengedaran Miras Ilegal yang ada di wilayah hukumnya.
“Pengawasan Miras ilegal di wilayah Jayapura Selatan terutama di Entrop tetap kita lakukan patroli dan imbau, melarang mereka jualan,” kata Kapolse Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu kepada Cenderawasih Pos, Kamis (5/8).
Lanjutnya, namun selagi izin penjualan Miras dari pemerintah ada. Maka barang tersebut akan terus ada, mengingat Miras memberi kontribusi pada PAD untuk Kota Jayapura. “Yang kita larang penjualan Miras bersifat ilegal seperti “Ada Sayang” sebab ini meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya rutin melakukan Patroli dan bagi penjual Miras ilegal yang kedapatan langsung diamankan di Kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek juga mengingatkan untuk jangan Miras, mengingat Miras bisa membahayakan bagi diri sendiri dan juga orang lain. “Harus punya kesadaran untuk tidak Miras, sebab banyak hal yang dirugikan dari Miras,” pungkasnya. (fia/wen)