26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

4 Calon Anggota KPU Puncak Akan Tempuh Jalur Hukum atas Pencemaran Nama Baik

NABIRE- Empat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak yang namanya masuk di 10 besar calon anggota KPU Puncak berdasarkan keputusan tim seleksi No.043/Timsel kk-Gel.7-Pu/04/94-8/2023 tentang hasil tes wawancara dan tes kesehatan Kabupaten akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak menerima hasil keputusan tes wawancara dan kesehatan oleh timsel KPU zona 1 Papua Tengah.

Pemberitaan yang dinilai  pencemaran nama baik menurut empat calon anggota KPU kabupaten puncak termuat di dua media online.

Wembi Misikmbo, salah satu calon KPU Kabupaten Puncak dalam jumpa persnya di taman Wakimanor, Nabire, Papua Tengah, Rabu (6/9) meengatakan, berita yang dimuat dalam dua link diatas pertanggal 4 September tidak menyertakan nama narasumber.

“ Didalam berita tidak ada narasumber. Mohon pemimpin redaksi yang punya dua media itu di cek kembali siapa yang menulisnya karena isinya, kami simpulkan terkandung pencemaran nama baik karena tidak disertakan bukti-bukti yang valid,” Jelas Misikmbo.

Wembi Misikmbo menjelaskan, Pihak lain yang tidak menerima dengan hasil keputusan Timsel pada tahapan tes wawancara dan kesehatan Kabupaten Puncak sedang melakukan pencemaran nama baik dengan meemberikan informasi di beberapa media tanpa alat bukti yang cukup kuat sehingga pihaknya mengaku akan melaporkan media yang memberitakannya agar terbukti siapa yang sedang bermain api dibalik pencemaran nama baik.

” Saya sudah baca sekitar 2 media memberitakan ketidakterimaan hasil tes wawancara dan kesehatan yang diadukan tetapi dalam dua berita itu nama narasumber tidak disebutkan. Harusnya, sebagai media yang mengedepankan independensi, ia menyertakan narasumber dalam pemberitaan kalau seperti ini, ini pencemaan nama baik dan kami siap tempuh jalur hukum,” Jelas misikmbo.

Baca Juga :  Pasca Penetapan DCS, KPU Papua Tengah  Terima Beberapa Pengaduan Masyarakat

Ia menegaskan, Dalam berita itu dirinya dituduh masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR RI tahun 2024.

” Benar, saya pernah calon anggota DPR RI tapi itu bukan 2024.  Saya calon di tahun 2019 dan sudah mengundurkan diri dari partai amanat nasional (PAN. Kalau karena ASN, saya juga sudah mengantongi surat dari atasan,” Jelasnya.

Lanjutnya, dalam tuduhan yang ia dan empat kawannya terima, pihak yang tidak menerima hasil putusan timsel tidak mengantongi surat dari ketua Partai politik yang mengatakan Wembi misikmbo, Bernad Murib dan Panus Telenggen adalah pengurus dan anggota partai politik.

” Mereka tidak kantongi surat dari Marianus Tabuni, Pengurus Partai Golkar Kabupaten Puncak dan Desman F.Kogoya, Pengurus partai Gerindra. Dengan tidak adanya surat itu, sangat jelas ada yang sedang menabur kebencian dengan menyebarluaskan berita murahan,” ujar Misikmbo.

Sementara itu, Bernad Murib dan Panus Telenggen mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik tertentu di Kabupaten Puncak.

” Saya dan teman saya adalah korban dari Sipol. Pada saat verifikasi faktual syarat keanggotaan harus dipenuhi dan kabupaten puncak adalah Kabupaten dengan jarak yang jauh-jauh antar distrik dan harus ditempuh dengan pesawat jadi saat itu pengurus partai jalan ambil-ambil KTP di rumah-rumah di Ibukota Kabupaten.  Kami dua adalah salah satu dari orang yang KTP nya diminta tanpa alasan yang jelas dan nama kami diinput dalam Sipol sebagai anggota Partai, ” Imbuh Bernad Murib.

Baca Juga :  Merasa Dirugikan, Calon Anggota KPU Zona II Papua Tengah Protes

Lanjutnya, Walaupun begitu bisa dilihat di Sipol, Kami sudah meminta pengurus Partai di Kabupaten Puncak dan Provinsi Papua Tengah untuk nama kami ditiadakan.

Yones Kelabetme, Calon anggota KPU Kabupaten puncak yang namanya disebut-sebut sebagai pengurus partai PKB di Kabupaten puncak menerangkan, Namanya yang disebut-sebut dalam media dan dilaporkan sebagai pengurus partai adalah bukan namanya tetapi nama saudaranya.

” Kalau nama saya ada Gelar. Saya sudah sekolah. Nama yang dalam Pengurus partai itu bapak tua saya karena. Mereka curiga saya karena nama saya dan bapatua saya sama, ” Kata Yones.

Keempat calon anggota KPU Kabupaten Puncak berharap dukungan dari masyarakat Puncak dalam proses tahapan seleksi anggota KPU Puncak tahun 2023.

” Kami sudah masuk tahapan 10 besar. Kami harap, dukungan dari masyarakat Puncak dalam proses ini  supaya 5 orang yang nanti terpilih, kita sama-sama kerja wujudkan pemilu damai di Kabupaten Puncak,” harap Wembi Misikmbo. (Tft)

NABIRE- Empat calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak yang namanya masuk di 10 besar calon anggota KPU Puncak berdasarkan keputusan tim seleksi No.043/Timsel kk-Gel.7-Pu/04/94-8/2023 tentang hasil tes wawancara dan tes kesehatan Kabupaten akan menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak menerima hasil keputusan tes wawancara dan kesehatan oleh timsel KPU zona 1 Papua Tengah.

Pemberitaan yang dinilai  pencemaran nama baik menurut empat calon anggota KPU kabupaten puncak termuat di dua media online.

Wembi Misikmbo, salah satu calon KPU Kabupaten Puncak dalam jumpa persnya di taman Wakimanor, Nabire, Papua Tengah, Rabu (6/9) meengatakan, berita yang dimuat dalam dua link diatas pertanggal 4 September tidak menyertakan nama narasumber.

“ Didalam berita tidak ada narasumber. Mohon pemimpin redaksi yang punya dua media itu di cek kembali siapa yang menulisnya karena isinya, kami simpulkan terkandung pencemaran nama baik karena tidak disertakan bukti-bukti yang valid,” Jelas Misikmbo.

Wembi Misikmbo menjelaskan, Pihak lain yang tidak menerima dengan hasil keputusan Timsel pada tahapan tes wawancara dan kesehatan Kabupaten Puncak sedang melakukan pencemaran nama baik dengan meemberikan informasi di beberapa media tanpa alat bukti yang cukup kuat sehingga pihaknya mengaku akan melaporkan media yang memberitakannya agar terbukti siapa yang sedang bermain api dibalik pencemaran nama baik.

” Saya sudah baca sekitar 2 media memberitakan ketidakterimaan hasil tes wawancara dan kesehatan yang diadukan tetapi dalam dua berita itu nama narasumber tidak disebutkan. Harusnya, sebagai media yang mengedepankan independensi, ia menyertakan narasumber dalam pemberitaan kalau seperti ini, ini pencemaan nama baik dan kami siap tempuh jalur hukum,” Jelas misikmbo.

Baca Juga :  Pasca Penetapan DCS, KPU Papua Tengah  Terima Beberapa Pengaduan Masyarakat

Ia menegaskan, Dalam berita itu dirinya dituduh masuk dalam daftar calon sementara anggota DPR RI tahun 2024.

” Benar, saya pernah calon anggota DPR RI tapi itu bukan 2024.  Saya calon di tahun 2019 dan sudah mengundurkan diri dari partai amanat nasional (PAN. Kalau karena ASN, saya juga sudah mengantongi surat dari atasan,” Jelasnya.

Lanjutnya, dalam tuduhan yang ia dan empat kawannya terima, pihak yang tidak menerima hasil putusan timsel tidak mengantongi surat dari ketua Partai politik yang mengatakan Wembi misikmbo, Bernad Murib dan Panus Telenggen adalah pengurus dan anggota partai politik.

” Mereka tidak kantongi surat dari Marianus Tabuni, Pengurus Partai Golkar Kabupaten Puncak dan Desman F.Kogoya, Pengurus partai Gerindra. Dengan tidak adanya surat itu, sangat jelas ada yang sedang menabur kebencian dengan menyebarluaskan berita murahan,” ujar Misikmbo.

Sementara itu, Bernad Murib dan Panus Telenggen mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik tertentu di Kabupaten Puncak.

” Saya dan teman saya adalah korban dari Sipol. Pada saat verifikasi faktual syarat keanggotaan harus dipenuhi dan kabupaten puncak adalah Kabupaten dengan jarak yang jauh-jauh antar distrik dan harus ditempuh dengan pesawat jadi saat itu pengurus partai jalan ambil-ambil KTP di rumah-rumah di Ibukota Kabupaten.  Kami dua adalah salah satu dari orang yang KTP nya diminta tanpa alasan yang jelas dan nama kami diinput dalam Sipol sebagai anggota Partai, ” Imbuh Bernad Murib.

Baca Juga :  Umumkan DCS, KPU Papua Tengah : Kami Siap Terima Masukan Masyarakat

Lanjutnya, Walaupun begitu bisa dilihat di Sipol, Kami sudah meminta pengurus Partai di Kabupaten Puncak dan Provinsi Papua Tengah untuk nama kami ditiadakan.

Yones Kelabetme, Calon anggota KPU Kabupaten puncak yang namanya disebut-sebut sebagai pengurus partai PKB di Kabupaten puncak menerangkan, Namanya yang disebut-sebut dalam media dan dilaporkan sebagai pengurus partai adalah bukan namanya tetapi nama saudaranya.

” Kalau nama saya ada Gelar. Saya sudah sekolah. Nama yang dalam Pengurus partai itu bapak tua saya karena. Mereka curiga saya karena nama saya dan bapatua saya sama, ” Kata Yones.

Keempat calon anggota KPU Kabupaten Puncak berharap dukungan dari masyarakat Puncak dalam proses tahapan seleksi anggota KPU Puncak tahun 2023.

” Kami sudah masuk tahapan 10 besar. Kami harap, dukungan dari masyarakat Puncak dalam proses ini  supaya 5 orang yang nanti terpilih, kita sama-sama kerja wujudkan pemilu damai di Kabupaten Puncak,” harap Wembi Misikmbo. (Tft)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img