NABIRE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi (Rakor)dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan peserta Pemilu pada tahapan pencermatan dan penetapan status bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah pasca pengumuman daftar calon sementara yang berlansung di Rumah makan sari Kuning Nabire, Papua Tengah, Senin (4/9).
Rapat Koordinasi ini dihadiri Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang telah mengajukan Bakal Calon (Bacalon) ke KPU Papua Tengah. Partai Politik antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Buruh, Hanura, Gerinda, PBB, PAN, Demokrat, dan PSI. Selain Partai Politik, Ketua Bawaslu Papua Tengah turut hadir sebagai Nara sumber.
Indra Ebang Ola, Koordinator divisi teknis KPU Papua Tengah menjelaskan, Rakor digelar untuk menjelaskan kepada peserta pemilu seputar tahapan pasca pengumuman DCS sekaligus menjelaskan kepada peserta pemilu seputar apa yang harus dilakukan partai politik ketika ada tanggapan masyarakat.
” Kita jelaskan ke Peserta Pemilu soal klarifikasi dan Verifikasi bacalon yang bermasalah. Misalnya, Ada ASN yang mencalonkan diri dan Kepala kampung. Ketika ada tanggapan masyarakat, masing-masing partai politik harus klarifikasi caleg yang bermasalah di internal Partai kemudian disampaikan kembali ke KPU untuk diverifikasi,” Jelas Indra.
Menurut Indra, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan tanggapan masyarakat pada tahapan pencermatan dan penetapan status sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
” Ada calon legislatif yang ASN, Kepala kampung, Penyelenggara Pemilu dan beberapa pelanggaran lainnya sehingga partai politik yang sebagai peserta pemilu diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menggantikan bacaleg bermasalah dan kemudian akan ditetapkan DCTnya oleh KPU,”
Disinggung soal berapa tanggapan masyarakat, Indra enggang memberikan jawaban namun pihaknya mengakui masing-masing partai memiliki tanggapan masyarakat yang berbeda.” Soal jumlah saya tidak pastikan, ada beberapa tanggapan masyarakat memang tapi tanggapan yg dilaporkan pun berbeda-beda di tiap-tiap partai,” Kata Indra.
Indra juga menegaskan, Apabila ada ASN, Kepala kampung, TNI/POLRI yang mencalonkan diri di Pemilu tahun 2024 segera sampaikan surat pengunduran diri.” ASN, Kepala kampung, TNI/POLRI dan penyelenggara pemilu jika namanya ada dalam DCS, Segera serahkan surat pengunduran diri selambat-lambatnya tanggal 3 Oktober 2023, ” Tegasnya.
KPU Provinsi Papua juga membuka layanan konsultasi bagi partai politik yang ingin menanyakan tentang apa yang mesti dilakukan dalam masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap.
“Layanan itu dapat dengan mendatangi langsung kantor KPU Papua Tengah atau via telpon, intinya segala bentuk permasalahan yang dihadapi partai politik dicarikan langkah penyelesaiannya, sehingga tidak ada kendala lagi sebelum ditetapkannya daftar calon Tetap,” pungkasnya.
Pada Kesempatan yang sama, Markus Madai, Ketua Bawaslu Papua Tengah mengatakan, jelang penetapan DCT DPR Provinsi Papua Tengah pihaknya menilai, mungkin saja ada dari Bacaleg yang diusulkan partai politik, akan gagal masuk dalam Daftar Caleg Tetap nanti
“Hal itu mungkin saja bakal ada partai politik yang menyampaikan sengketa, dan apabila memang ada sengketa Bawaslu Papua Tengah memberikan ruang atau kesempatan, yang seluruhnya sudah dipersiapkan, sehingga segala bentuk sengketa dapat ditampung untuk ditindaklanjuti,” ujar Madai.
Sesuai dengan amanat undang-undang No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Bawaslu diamanatkan wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu dalam melakukan tugas-tugasnya. Pada tahapan ini, KPU dan Bawaslu Papua Tengah berkordinasi verifikasi faktual atau lapangan untuk mengklarifikasi dokumen persyaratan administrasi dari bacaleg ke instansi terkait.
“Hal ini sebagai antisipasi dari berbagai kemungkinan terjadinya pelanggaran pemilu di kemudian hari, dan apabila nanti memang ada sengketa yang disampaikan peserta pemilu atau partai politik, ada dua penanganan yang dilakukan, yakni metode mediasi dan metode ajudikasi atau persidangan,” tutup Madai. (Theresia)