Sejumlah anggota Satpol PP dan TNI-Polri ketika membongkar lapak liar milik PKL di Pasar Baru Youtefa, Rabu (6/9). (Robert Mboik/Cepos)
JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya menertibkan keberadaan lapak-lapak PKL yang berada di pinggir kiri kanan Jalan Pasar Baru Youtefa, termasuk lapak yang ada di dalam masuk pasar baru, terutama di bagian luar gedung.
Penertiban ini dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di tiga lokasi lokasi, yakni sebelah Timur dan Utara pasar serta di dalam areal pasar.
“Fokus dari penertiban ini bangunan-bangunan ilegal yang berada di sepanjang fasilitas jalan yang mengakses ke Pasar Baru Youtefa. Jadi bangunan-bangunan yang ilegal yang dibangun tanpa izin pemerintah kota, yang dibangun menyebabkan terjadinya kemacetan dan sirkulasi arus lalu lintas yang padat, itu kami bongkar semua,” tegas Robert Awi, Rabu (6/9).
Dia menegaskan, bangunan yang dibongkar adalah tempat usaha yang menjual komoditi seperti sayuran, buah-buahan dan sejenisnya.
“Bangunan atau tempat usaha yang tidak ada hubungannya dengan komoditas yang dijual di Pasar Baru Youtefa, kami bongkar. Seeperti krans bunga, usaha potong rambut, warung makan, itu kami tidak tidak tertibkan. Tapi yang jual bawang, jual tomat, jual sayur-sayuran ikan tidak boleh. Semua harus di dalam pasar,”tegasnya. (roy/nat)
Reporter: Roberth Mboik
Sejumlah anggota Satpol PP dan TNI-Polri ketika membongkar lapak liar milik PKL di Pasar Baru Youtefa, Rabu (6/9). (Robert Mboik/Cepos)
JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akhirnya menertibkan keberadaan lapak-lapak PKL yang berada di pinggir kiri kanan Jalan Pasar Baru Youtefa, termasuk lapak yang ada di dalam masuk pasar baru, terutama di bagian luar gedung.
Penertiban ini dilakukan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura bekerja sama dengan TNI-Polri.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di tiga lokasi lokasi, yakni sebelah Timur dan Utara pasar serta di dalam areal pasar.
“Fokus dari penertiban ini bangunan-bangunan ilegal yang berada di sepanjang fasilitas jalan yang mengakses ke Pasar Baru Youtefa. Jadi bangunan-bangunan yang ilegal yang dibangun tanpa izin pemerintah kota, yang dibangun menyebabkan terjadinya kemacetan dan sirkulasi arus lalu lintas yang padat, itu kami bongkar semua,” tegas Robert Awi, Rabu (6/9).
Dia menegaskan, bangunan yang dibongkar adalah tempat usaha yang menjual komoditi seperti sayuran, buah-buahan dan sejenisnya.
“Bangunan atau tempat usaha yang tidak ada hubungannya dengan komoditas yang dijual di Pasar Baru Youtefa, kami bongkar. Seeperti krans bunga, usaha potong rambut, warung makan, itu kami tidak tidak tertibkan. Tapi yang jual bawang, jual tomat, jual sayur-sayuran ikan tidak boleh. Semua harus di dalam pasar,”tegasnya. (roy/nat)
Reporter: Roberth Mboik