NABIRE- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai menggelar Rapat Koordinasi Bersama Partai Politik terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kabupaten Dogiyai.
Rapat Kordinasi ini digelar di Rumah makan Foodpedia Nabire, Papua Tengah, Kamis (7/9) dan dibuka Sebastianus Tebai, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai. Hadir pula dalam Rakor ini, Perwakilan perserta Pemilu dari 18 Partai Politik yang terlibat dalam pemilu pada tahun 2024.
Dalam Sambutan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Sebastianus Tebai menjelaskan, tujuan rakor ini digelar untuk menjelaskan tahapan dalam menindaklanjutan tanggapan masyarakat oleh partai politik.
” Hal-hal yang perlu disiapkan untuk menindaklanjuti tanggapan masyarakat adalah; ketika ada laporan masyarakat soal bacalon tertentu yang merupakan ASN, Kepala kampung, dan lain-lain, jika masih ingin tetap dilanjutkan maka harus ada surat pengunduran diri dari instansi terkait agar namanya diklarifikasi partai dan dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT),” jelas Tebai.
Sementara itu, Andrias Gobai, Ketua Dovisi Teknis KPU Dogiyai menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan KPU terhadap tanggapan atas DCS, Partai harus memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan klarifikasi atas dirinya.
“Masyarakat memberikan masukan dan tanggapan karena bisa saja mereka belum mengetahui status terkini calon sementara tersebut, oleh karena itu inilah ruang calon sementara yang dimaksud untuk melakukan klarifikasi melalui partai yang mengusungnya,” Katanya
Lanjut Gobai, jika ada dokumen klarifikasinya, partai wajib mengunggah dokumen itu melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon, agar diverifikasi tim KPU untuk menentukan status calon sementara, apakah memenuhi syarat atau tidak.
Disinggung soal berapa tanggapan masyarakat, Andrias mengaku ada sekitar 7 tanggapan masyarakat yang saat ini sudah diterima oleh KPU Dogiyai disertakan alat bukti fisik.
” Ada masyarakat yang melaporkan karena ada bacalon yang PNS, Kepala Kampung, Penyelenggara Pemilu (PPS,PPD). Kami kasih waktu kepada Partai untuk klarifikasi karena kalau tidak dilakukan sampai tangga 11 September 2023, maka akan kami anggap tidak memenuhi syarat dalam DCT, ” Imbuh Gobai.
Menurutnya, Sesuai Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang penyampaian hasil klarifikasi oleh partai kepada KPU, Maka KPU Dogiyai akan melaksanakannya dari tanggal 1-7 September 2023.” Selanjutnya KPU akan mencermati dan menentukan status calon sementara pasca klarifikasi tersebut pada tanggal 8 – 11 September 2023, ” tutupnya. (Theresia)