JAYAPURA- Sidang kasus bentrok antara mahasiswa eksodus dengan aparat keamanan di Expo Waena pada tanggal 23 September 2019 yang lalu kembali lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Selasa (8/4) kemarin.
Sidang ini menghadirkan terdakwa Assa Asso yang didakwakan dengan Pasal Makar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Maria Sitanggang, S.H, M.H, Majelis Hakim Anggota I, Abdul Gafur Bungin, S.H, dan Majelis Hakim Anggota II, Wellem Dipondoye, S.H, dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim (MH), dimana menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan melanjutkan sidang-sidang ke tahap berikut, yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua yang juga Penasehat Hukum terdakwa, Weltermans Tahulending, S.H mengatakan, Majleis Hakim (MH) menolak semua keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihaknya, seperti pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai prosedur KUHAP.
Majelis Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Pansehat Hukum (PH) sepert dakwaan yang diberi tanggal (waktu) sebelum terdakwa diduga melakukan tindak pidana dan saudara JPU tidak menandatangani surat dakwaan yang diberikan kepada terdakwa dan juga menolak esepsi tentang tempat dan waktu kejadian tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta menolak juga eksepsi yang diajukan berupa tidak jelas kualifikasi perbuatan makar dan penghasutan yang dilakukan terdakwa.
“Kami dari Penasehat Hukum (PH) tetap menghormati putusan dari Majelis Hakim (MH) dan kami tetap melanjutkan persidangan yang telah diagendakan, yaitu pemeriksaan saksi,” katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (7/4) kemarin malam.
Weltermans menyatakan, pihaknya selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa akan tetap mempertahankan apa yang telah diajukan dalam keberatan atau eksepsi, karena bagi PH terdakwa ini tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan tersebut.
“Kami akan tetap bertahan dengan apa yang sudah kami ajukan keberatan dalam eksepsi tersebut dan kami selaku Penasehat Hukum (PH) akan kejar dalam pembuktian dalam persidangan nanti,” ujarnya. (bet/wen)