25.7 C
Jayapura
Tuesday, May 30, 2023

Dalang Utama Aksi Penyerangan di Yahukimo Ditangkap

 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat meninjau Yahukimo pasca aksi penyerangan sekelompok orang yang terjadi di daerah tersebut belum lama ini. (Elfira/Cepos)

 

JAYAPURA – Pelaku utama kasus kerusuhan di Dekai, Kabupaten Yahukimo berinisial MB ditangkap aparat di Dekai, Sabtu (9/10) sekira pukul 04:30 WIT.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MB. Saat ini yang bersangkutan sedang diamankan di Mapolres Yahukimo.

“Tadi pagi target pelaku utama inisial MB sudah ditangkap. Selanjutnya tersangka kami perintahkan untuk dibawa ke Jayapura. Semua proses  akan dilakukan di Polda Papua,” ucap Kapolda kepada Cenderawasih Pos melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (9/10).

Baca Juga :  Jalan Trans Nabire-Wondama Ditutup 

Sebelumnya, dalam kunjungan Kapolda ke Dekai Yahukimo, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan yang terjadi di Dekai yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka. Dengan diamankannya MB, jumlah tersangka kasus Yahukimo menjadi 25 orang.

“Kepada para tersangka, selain disangkakan pasal KUHP juga akan disangkakan UU IT. Tidak ada ampun bagi pelaku di Yahukimo, ini menjadi gambaran bagi masyarakat di tanah Papua. Selaku Kapolda dan anak Papua, saya tidak terima dengan perilaku seperti ini. Budaya kita tidak seperti ini, harus kita kutuk dengan keras,” tegas Kapolda. (fia/nat)

 

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat meninjau Yahukimo pasca aksi penyerangan sekelompok orang yang terjadi di daerah tersebut belum lama ini. (Elfira/Cepos)

 

JAYAPURA – Pelaku utama kasus kerusuhan di Dekai, Kabupaten Yahukimo berinisial MB ditangkap aparat di Dekai, Sabtu (9/10) sekira pukul 04:30 WIT.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan MB. Saat ini yang bersangkutan sedang diamankan di Mapolres Yahukimo.

“Tadi pagi target pelaku utama inisial MB sudah ditangkap. Selanjutnya tersangka kami perintahkan untuk dibawa ke Jayapura. Semua proses  akan dilakukan di Polda Papua,” ucap Kapolda kepada Cenderawasih Pos melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu (9/10).

Baca Juga :  Kemenkes Tarik 10 Petugas Nusantara Sehat

Sebelumnya, dalam kunjungan Kapolda ke Dekai Yahukimo, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan yang terjadi di Dekai yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka. Dengan diamankannya MB, jumlah tersangka kasus Yahukimo menjadi 25 orang.

“Kepada para tersangka, selain disangkakan pasal KUHP juga akan disangkakan UU IT. Tidak ada ampun bagi pelaku di Yahukimo, ini menjadi gambaran bagi masyarakat di tanah Papua. Selaku Kapolda dan anak Papua, saya tidak terima dengan perilaku seperti ini. Budaya kita tidak seperti ini, harus kita kutuk dengan keras,” tegas Kapolda. (fia/nat)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru