WAMENA-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2A dan KB) Kabupaten Jayawijaya Ramlia Salim menyatakan penanganan terhadap anak yang hidup di jalanan masih sulit dikendalikan. Sebab, menurut Ramlia, ini sebenarnya sudah masuk dalam penyakit sosial masyarakat, dimana mereka merasa terakomodir serta merasa.
“Kalau anak-anak ini berada di jalan, itu karena mereka merasa kalau berada di jalan mereka bisa makan, dan bersenang -senang dengan teman sebaya mereka tanpa harus memikirkan kalau mereka di rumah dengan kondisi saat ini mungkin orang tua marah atau tidak senang melihat mereka hanya bermain,” ungkapnya Jumat (8/10) kemarin.
Menurutnya, mungkin ada permasalahan -permasalahan kecil ini yang membuat mereka berada di jalan dan itu masalah sosial terkait dengan anak -anak yang ada di jalanan. Pihaknya dari DP2KB hanya berbicara terkait hak anak seperti pertumbuhan, perkembangan dan berpartisipasi, memang pada anak yang menggantungkan hidupnya di jalan juga berpartisipasi tetapi tidak pada kegiatan yang positif.
“Kita lihat partisipasi yang mereka lakukan, anak -anak ini ada yang positif, tetapi mereka berada di jalan karena memang ada sebabnya, seperti keterbatasan, faktor ekonomi, orang tua atau komunitas mereka yang tidak berada di Jayawijaya, mereka bisa terjun ke karena juga faktor pergaulan,” jelasnya Kepala DP2KB.
Kata Ramlia, anak -anak yang ada di jalan ini kebanyakan dari kabupaten pemekaran , mungkin karena mereka merasa untuk mengembangkan diri, atau mencari sesuap nasi mungkin lebih mudah dengan harus berada di jalan, sehingga memang ada beberapa faktor yang mempengaruhi kehadiran anak -anak itu turun ke jalan.
“Kalau di Jayawijaya rata -rata anak -anak yang ada di jalanan ini kebanyakan dari kabupaten pemekaran, mereka datang ke Wamena sebab wamena ini pusat perekonomian untuk Lapago sehingga merasa lebih mudah mendapatkan sesuatu di Wamena,”katanya
Ia menjalankan jika DP2AKB lebih banyak memberikan pendampingan kepada korban kekerasan kepada perempuan dan anak. Itu dilakukan sesuai dengan permintaan. Namun selama ini yang terjadi di Jayawijaya kebanyakan masalah seperti ini diselesaikan dengan denda adat dan itu bisa diselesaikan, meskipun kalau dilihat dari sisi hukum akan memberikan dampak psikologis terhadap anak itu sendiri.
“Mungkin kalau anak menjadi korban perkosaan semua yang dilakukan akan berdampak baik pada sekolah dan lingkungannya, tetapi kalau anak itu berada di lingkungan yang baik akan kembali lagi tanpa ada beban psikologi,”jelasnya.(jo/tri)