25.7 C
Jayapura
Saturday, September 23, 2023

Kejari Jayapura Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Tepanma-Towe Hitam

-Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar

JAYAPURA-Kejaksaan Jayapura menentapkan YROG sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.

“Bahwa pada hari ini Selasa Tanggal 11 April 2023, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Menetapkan YROG sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma – Towe hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dan telah melakukan penahanan di tingkat penyidikan,”Ungkap Kejari Jayapura Alexander Sinuraya SH. M.H melalui keterangan rilisnya, Selasa (11/4)

Kejari menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom pada tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”Tambahnya.

Baca Juga :  Pilkada Boven Digoel Direncanakan 28 Desember

Adapun alasan dilakukan penahanan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP

“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,”Tegasnya.

Baca Juga :  DinkesSiap Gelar Konferda HIV-AIDS

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasl 9 Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Tempat penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023,”Pungkasnya.(gin)

-Kerugian Negara Capai Rp 4,6 Miliar

JAYAPURA-Kejaksaan Jayapura menentapkan YROG sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.

“Bahwa pada hari ini Selasa Tanggal 11 April 2023, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Menetapkan YROG sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma – Towe hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom dan telah melakukan penahanan di tingkat penyidikan,”Ungkap Kejari Jayapura Alexander Sinuraya SH. M.H melalui keterangan rilisnya, Selasa (11/4)

Kejari menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom pada tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”Tambahnya.

Baca Juga :  MRP Minta Kasus Penembakan Pdt. Yeremias Diusut Tuntas

Adapun alasan dilakukan penahanan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP

“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,”Tegasnya.

Baca Juga :  Kesal Suami Beli Kacamata, IRT Gantung Diri

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasl 9 Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Tempat penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 11 April 2023 sampai dengan 30 April 2023,”Pungkasnya.(gin)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru