23.7 C
Jayapura
Saturday, June 10, 2023

Jika Bandel, Tempat Usaha Disegel

JAYAPURA -Tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura nampaknya bermain serius dalam menangani pandemi. Setelah instruksi Wali Kota Jayapura  nomor 2 tahun tahun 2022  dikeluarkan maka upaya penegakan instruksi mulai dijalankan.

   Pada patroli perdana kemarin menurut Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, AKBP Supraptono saat ini pihaknya masih melakukan penegakan secara persuasif. Warga masih disampaikan soal kondisi terkini dimana covid mulai merebak dan sudah ada beberapa orang yang meninggal.

   Karenanya ia kembali menegaskan bahwa tak ada alasan untuk tidak patuh, sebab jika semakin parah maka akan diberlakukan pembatasan yang lebih diperketat. “Kami mulai menggelar giat operasi yustisi guna menegakkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 4 Februari. Memang baru 1 kali sehingga sifatnya masih pemberitahuan dan himbauan,” kata Supraptono dalam rilis humas Polresta Jayapura Kota, Jumat (11/2).

Baca Juga :  Di Biak Numfor, Tim Pengawasan Orang Asing Terbentuk

   Wakapolresta mengatakan, Satgas Covid-19 mulai kemarin malam kembali melakukan patroli yustisi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam instruksi walikota tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.

   Dan yang dilakukan adalah menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari. “Kami lakukan giat skala prioritas untuk tempat-tempat umum maupun tempat hiburan malam, rumah makan  akan jadi sasaran kami,” bebernya.

   Sesuai aturan main masyarakat harus mematuhi prokol kesehatan dan peraturan walikota yang dikeluarkan terkait jam operasional mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. Terkait instruksi walikota yang dikeluarkan, kata Supraptono itu merupakan SOP atau prosedur yang mengatur semua kegiatan atau kehidupan di Kota Jayapura yang meliputi Pendidikan, Perekonomian, Peribadatan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Banjir, Ratusan Warga Diungsikan ke GOR Hiad Sai

   “Untuk memulai penindakan nantinya setelah dilakukan patroli untuk memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan lalu kedepan kami akan lakukan penindakan berupa menutup atau menyegel. Ini untuk tempat – tempat usaha yang bandel,” tegasnya. Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tidak lalai soal masker. “Sekali lagi ini untuk keselamatan kita semua,” imbuhnya. (ade/tri)

JAYAPURA -Tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura nampaknya bermain serius dalam menangani pandemi. Setelah instruksi Wali Kota Jayapura  nomor 2 tahun tahun 2022  dikeluarkan maka upaya penegakan instruksi mulai dijalankan.

   Pada patroli perdana kemarin menurut Ketua Koordinator Bidang V Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, AKBP Supraptono saat ini pihaknya masih melakukan penegakan secara persuasif. Warga masih disampaikan soal kondisi terkini dimana covid mulai merebak dan sudah ada beberapa orang yang meninggal.

   Karenanya ia kembali menegaskan bahwa tak ada alasan untuk tidak patuh, sebab jika semakin parah maka akan diberlakukan pembatasan yang lebih diperketat. “Kami mulai menggelar giat operasi yustisi guna menegakkan Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 4 Februari. Memang baru 1 kali sehingga sifatnya masih pemberitahuan dan himbauan,” kata Supraptono dalam rilis humas Polresta Jayapura Kota, Jumat (11/2).

Baca Juga :  Peminat 12.800 Orang, Daya Tampung Hanya 3.500 Orang

   Wakapolresta mengatakan, Satgas Covid-19 mulai kemarin malam kembali melakukan patroli yustisi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam instruksi walikota tentang Peningkatan Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.

   Dan yang dilakukan adalah menyisir seluruh kegiatan masyarakat terutama di malam hari karena pada umumnya pengumpulan masyarakat berlangsung di malam hari. “Kami lakukan giat skala prioritas untuk tempat-tempat umum maupun tempat hiburan malam, rumah makan  akan jadi sasaran kami,” bebernya.

   Sesuai aturan main masyarakat harus mematuhi prokol kesehatan dan peraturan walikota yang dikeluarkan terkait jam operasional mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT. Terkait instruksi walikota yang dikeluarkan, kata Supraptono itu merupakan SOP atau prosedur yang mengatur semua kegiatan atau kehidupan di Kota Jayapura yang meliputi Pendidikan, Perekonomian, Peribadatan dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Tekan Malaria Jelang PON XX

   “Untuk memulai penindakan nantinya setelah dilakukan patroli untuk memberikan sosialisasi seperti yang dilakukan lalu kedepan kami akan lakukan penindakan berupa menutup atau menyegel. Ini untuk tempat – tempat usaha yang bandel,” tegasnya. Masyarakat diminta tidak berkerumun dan tidak lalai soal masker. “Sekali lagi ini untuk keselamatan kita semua,” imbuhnya. (ade/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru