JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan sejak 5 September 2022 lalu namun baru diketahui Gubernur pada 8 September 2022.
Gubernur Lukas disebut menjadi tersangka kasus gratifikasi, menerima uang Rp 1 Miliar dari seorang pengusaha pada tahun 2020. Tak hanya itu, KPK juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan dengan nomor B/536.DIK.00/09/2022. Surat ini ditandatangani oleh penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu.
Namun status ini diklarifikasi oleh penasehat hukum Gubernur Lukas Enembe Roy Rening, Aloysius Renwarin dan Yulianus Butu yang menyatakan bahwa transferan tersebut masih dari kalangan orangnya Gubernur sendiri dan itu uang yang memang milik Gubernur.
“Gubernur secara tegas menyatakan tidak pernah meminta minta uang kepada pengusaha atau kontraktor. Sepeserpun tidak pernah. Itu (uang Rp 1 miliar) adalah uang beliau. Beliau minta saat sakit dan untuk dipakai berobat,” kata Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Kotaraja, Senin (12/9).
Pihak pengacara juga telah menemui penyidik KPK dan meminta surat penetapan tersebut diperhatikan kembali. Lalu Roy juga menjelaskan bahwa Gubernur tidak akan menghindar dari proses hukum dan gubernur akan taat hukum.
“Sebenarnya hari ini (Senin,12/9) beliau sudah harus berangkat ke Filipina untuk berobat karena memang sudah waktunya. Keberangkatan Gubernur juga sudah mendapat ijin dari mendagri. Kondisi beliau betul sedang sakit,”Jelasnya.
Roy menambahkan bahwa iapun menyarankan Gubernur tetap di Jayapura untuk merespon surat KPK ini mengingat jika dipaksakan untuk berangkat maka dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan di dalam perjalanan.
“Bisa saja sampai di Bali beliau ditahan dan tak bisa kemana – mana karena status tersangka ini apalagi kondisi beliau betul akit. Makanya kami sarankan tunda keberangkatan dulu dan beliau setuju,” jelasnya.
Dari penetapan tersangka ini beredar informasi di grup Whatsaap bahwa Gubernur telah dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh KPK. Alhasil Sekitar 300 orang berkumpul di Pasar Cikombong kemudian berjalan menuju Jl Perkutut samping Mako Brimob dan menduduki jalan utama tersebut selama hampir 4 jam.
Untungnya beberapa orator menyampaikan bahwa aparat keamanan di Papua tidak ada kaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK sehingga massa harus tertib. Usai berorasi dan mendengarkan penjelasan, sekitar pukul 15.00 WIT massa akhirnya membubarkan diri. (Ade/gin)