25.7 C
Jayapura
Sunday, June 4, 2023

Berkah Ramadan, Dua WBP Lapas Abepura Jalani Asimilasi di Rumah

JAYAPURA-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, dua orangWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura mendapatkan Program Asimilasi di Rumah. Keduannya berinisial MF (26) dan DA (28). Penyerahan kedua WBP tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Abepura, Rabu (12/4).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo, menyampaikan program asimilasi ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Pelaksanaan progam tersebut lanjut dia, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif serta sudah sesuai dengan Permenkumham Republik Indonesia.

“Ini merupakan berkah ramadan bagi mereka, sebab di tengah bulan suci Ramadan seperti ini mereka bisa kembali ke rumah dan bertemu keluarga,” ujar Sulistyo Wibowo, kepada wartawan Kamis (13/4).

Adapun syarat untuk mendapatkan program asimilasi ini, kata Sulistyo adalah berkelakuan baik, atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik., Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

Baca Juga :  Peresmian Stadion Lukas Enembe Mundur Tanggal 23 Oktober

“Asimilasi di rumah tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Didik yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelasnya.

Sulistyo mengatakan bahwa program asimilasi bukan sepenuhnya bebas murni, tetapi hanya menjalani sisa masa tahanannya di rumah.

“Program asimilasi ini artinya mereka menjalani sisa hukumannya di rumah, jadi tidak sepenuhnya bebas dari hukuman. Ada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kemudian memantau dan mengontrol perilaku mereka selama menjalani Asimilasi di Rumah,” katanya .

Dengan diberikan program asimilasi kepada WBP, bukti bahwa Lapas Kelas IIA Abepura telah bekerja secara maksimal dengan menerapkan dan melaksanakan Permenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 pada tahun 2022.

“Inilah bukti kerja keras kami dalam membina WBP, dan kami pastikan disini (Lapas Abepura) semuanya gratis, jika dalam proses pembebasan bersyarat ini ada oknum petugas yang minta bayar, Laporkan, saya pastikan itu oknum,” tegasnya

Baca Juga :  16 Lagu Sam Kapissa Resmi Miliki Sertifikat Hak Cipta

Sulistyo, mengapresiasi kepada kedua WBP tersebut pasalnya selama menjalani masa tahanan keduanya telah mengikuti semua aturan yang berlaku di Lapas Abepura. Diapun berharap hal ini menjadi motifasi bagi WBP yang lain, untuk patuh dan taat dengan aturan berlaku di Lapas Abepura.

“Saya harap semua WBP di Lapas ini bisa melihat jejak kedua WBP yang bebas, dengan begitu pastinya akan mendapatkan progam asimiliasi semacam ini jika kelakuan baik,” harapnya.

Sementara itu dia juga berpesan kepada kedua WBP tersebut, agar dapat kembali masyarakat dengan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya harap program asimilasi di rumah ini betul betul dijalankan, sebab bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)

JAYAPURA-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, dua orangWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Abepura mendapatkan Program Asimilasi di Rumah. Keduannya berinisial MF (26) dan DA (28). Penyerahan kedua WBP tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIA Abepura, Rabu (12/4).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Abepura, Sulistyo Wibowo, menyampaikan program asimilasi ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.

Pelaksanaan progam tersebut lanjut dia, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif serta sudah sesuai dengan Permenkumham Republik Indonesia.

“Ini merupakan berkah ramadan bagi mereka, sebab di tengah bulan suci Ramadan seperti ini mereka bisa kembali ke rumah dan bertemu keluarga,” ujar Sulistyo Wibowo, kepada wartawan Kamis (13/4).

Adapun syarat untuk mendapatkan program asimilasi ini, kata Sulistyo adalah berkelakuan baik, atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik., Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan

Baca Juga :  16 Lagu Sam Kapissa Resmi Miliki Sertifikat Hak Cipta

“Asimilasi di rumah tidak diberikan bagi Narapidana dan Anak Didik yang sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dan dijatuhi kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelasnya.

Sulistyo mengatakan bahwa program asimilasi bukan sepenuhnya bebas murni, tetapi hanya menjalani sisa masa tahanannya di rumah.

“Program asimilasi ini artinya mereka menjalani sisa hukumannya di rumah, jadi tidak sepenuhnya bebas dari hukuman. Ada Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kemudian memantau dan mengontrol perilaku mereka selama menjalani Asimilasi di Rumah,” katanya .

Dengan diberikan program asimilasi kepada WBP, bukti bahwa Lapas Kelas IIA Abepura telah bekerja secara maksimal dengan menerapkan dan melaksanakan Permenkumham Nomor: M.HH-186.PK.05.09 pada tahun 2022.

“Inilah bukti kerja keras kami dalam membina WBP, dan kami pastikan disini (Lapas Abepura) semuanya gratis, jika dalam proses pembebasan bersyarat ini ada oknum petugas yang minta bayar, Laporkan, saya pastikan itu oknum,” tegasnya

Baca Juga :  Peresmian Stadion Lukas Enembe Mundur Tanggal 23 Oktober

Sulistyo, mengapresiasi kepada kedua WBP tersebut pasalnya selama menjalani masa tahanan keduanya telah mengikuti semua aturan yang berlaku di Lapas Abepura. Diapun berharap hal ini menjadi motifasi bagi WBP yang lain, untuk patuh dan taat dengan aturan berlaku di Lapas Abepura.

“Saya harap semua WBP di Lapas ini bisa melihat jejak kedua WBP yang bebas, dengan begitu pastinya akan mendapatkan progam asimiliasi semacam ini jika kelakuan baik,” harapnya.

Sementara itu dia juga berpesan kepada kedua WBP tersebut, agar dapat kembali masyarakat dengan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

“Saya harap program asimilasi di rumah ini betul betul dijalankan, sebab bisa saja kembali lagi menjalani hukuman di Lapas jika yang bersangkutan tidak berperilaku baik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (rel/tri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru