NABIRE– Menindaklanjuti Kebijakan Nasional melalui surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5.41/PSLB3/PS/PLB.0/1/2019 tentang JAKSTRADA dan Program Adipura tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (JAKSTRADA) di momen puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Pertanahan Prov Papua Tengah menghimbau warga yang berdomisili di Provinsi Papua Tengah gunakan tumbler untuk mengurangi sampah plastik.
Hal ini di sampaikan Yan R Pugu, S.Hut.,M.Si, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Tengah saat ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Rabu (13/9).
Dikatakan, penggunaan tumbler ini adalah representasi dari amanat Gubernur Papua Tengah Nomor 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.” Upaya Penggunaan Tumbler ini wujud nyata dari komitmen Ibu Pj. Gubernur soal pengurangan sampah dan penanganan sampah di Papua Tengah, ” ujar Pugu.
Lanjutnya, Pengurangan sampah harus dibuktikan dengan penggunaan tumbler untuk air minum sehingga tidak ada lagi sampah botol aqua, atau penggunaan plastik belanja dan Jajanan yang diganti dengan tas dan hal-hal lain yang bisa dibuat.
Pugu menjelaskan, selain himbauan mengurangi penggunaan sampah plastik, Dinas Lingkungan hidup melakukan penanganan sampah dengan melakukan pembersihan sampah di tempat-tempat umum di Provinsi Papua Tengah.
“Membersihkan sampah, mengurangi komsumsi air dalam kemasan botol. Setidaknya, Apabila satu orang dalam satu orang bisa menghasilkan setengah Kilo sampah berarti sebelumnya, sekarang biasakan diri bawa air minum dari rumah dengan tumbler sehingga kita bisa membantu pemerintah mengurangi sampah plastik,” jelasnya.
Menurut Pugu, pada pelaksanaannya warga bisa memakai sistem 3R yakni : Reduce, Reuse, Recycle dalam penanganan sampah yang berarti Mengurangi, Menggunakan ulang dan Mendaur ulang sampah.
” Misalnya untuk mengurangi berarti gunakan email untuk surat, menggunakan kantong isi ulang misalnya dengan pakai noken untuk isi keperluan dan mendaur ulang dengan jual kembali botol bekas minum untuk didaur ulang dan lain-lain,” kata Pugu.
Pugu mengungkapkankan, JAKSTRADA seperti yang dibuat Pj.Gubernur Papua Tengah harus dibuat dan diberlakukan juga di delapan Kabupaten yang ada di Papua Tengah sehingga pengurangan dan penanganan sampah di Papua Tengah berjalan dengan maksimal.
” Kedepan, Semua Kabupaten di Papua Tengah dipastikan memilik JAKSTRADA sehingga kita semua dapat mengawal target nasional Indonesia bersih sampah pada tahun 2025,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku, Akan menyediakan truk sampah dan tempat-tempat sampah organik dan non organik sehingga jika masyarakat ingin membuang sampah bisa membuangnya disana.
Sementara itu, Pugu berharap, masyarakat dan seluruh pihak di Papua Tengah mulai memberlakukan penggunaan tumbler pengganti botol-botol plastik sehingga turut membantu mengurangi sampah plastik di Papua Tengah.
“ Saya harap lebih-lebih kepada ASN untuk menjadi contoh kepada masyarakat walaupun tidak semua instansi kami bagikan tumbler,” harapnya.
Ia juga berharap akan muncul satu Komunitas yang fokus bekerja untuk membantu pemerintah dalam penanganan sampah organik dengan non Organik di Papua Tengah.
” Mereka menyediakan Bank sampah dan masyarakat datang jual kepada mereka. Nah, mereka ini yang bertugas memilah-milih sampah Organik dan Non organik.(theresia)