26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Pemetaan Wilayah Adat Untuk Proteksi Hak Dasar Masyarakat Suku Hubula

WAMENA – Pemkab Jayawijaya mulai melakukan pemetaan wilayah adat khususnya kepada suhu Hubula sebab selama ini banyak pengakuan ditengah masyarakat yang membawa permasalahan dalam masyarakat dan juga memiliki dasar hukum yang sesuai dengan regulasi yang berjalan

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua,SE, MSi mengaku Lokakarya pemetaan wilayah adat menjadi tonggak bagi masyarakat Hubulakarena semua cerita tentang batas -batas Klen,konfederasi dan aliansi akan dituangkan dalam bentuk pemetaan dan dokumen tertulis sehingga akan menjadi ajuan bagi generasi yang akan datang.

“Hak dasar masyarakat adat akan di proteksi sehingga keberlangsungan masyarakat adat akan tetap terjaga oleh karena itu masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang akurat dalam rangka validasi pemetaan wilayah adat,”ungkapnya Rabu (13/9) kemarin

Baca Juga :  Mabuk Ganja, Oknum Mahasiswa Mutilasi Seorang Wanita

Secara terpisah kepala Bappeda Jayawijaya Ludya Logo S.STP, MSi mengatakan banyak perkembangan yang terjadi saat lahirnya undang -undang Otsus yang pengaruhi masyarakat adat baik itu perkembangan ekonomi, Pembangunan yang secara umum berdampak pada masyarakat adat.

“Perlu di ketahui Program pemerintah daerah untuk melihat hak -hak dasar orang asli Papua khususnya di wilayah Kabupaten Jayawijaya sehingga dalam RPJMD telah tertuang Proteksi terhadap OAP di Kabupaten Jayawijaya,”bebernya

Proteksi tang dilakukan pemerintah karena melihat kondisi yang ada di Jayawijaya saat ini yang mana banyak mengalami perkembangan salah satunya masuknya DOB Papua pegunungan sehingga harus ada pertahanan dari masyarakat ada yang ada di wilayah perkotaan karena 90 persen masyarakat Jayawijaya hidup dari hasil pengolahan tanah.

Baca Juga :  Tangani dampak Limbah Tailing di Timika, Pemprov Papua Tengah,PTFI dan DPD RI sepakati 5 Poin.

“Yang ditakutkan ketika terjadi transisi mata pencarian, itu masyarakat kita tak siap untuk saat ini sehingga muara dari kegiatan ini akan di dorong dalam bentuk perda ,”tutup Ludya Logo. (Jo)






Reporter: Deni Tonjau

WAMENA – Pemkab Jayawijaya mulai melakukan pemetaan wilayah adat khususnya kepada suhu Hubula sebab selama ini banyak pengakuan ditengah masyarakat yang membawa permasalahan dalam masyarakat dan juga memiliki dasar hukum yang sesuai dengan regulasi yang berjalan

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua,SE, MSi mengaku Lokakarya pemetaan wilayah adat menjadi tonggak bagi masyarakat Hubulakarena semua cerita tentang batas -batas Klen,konfederasi dan aliansi akan dituangkan dalam bentuk pemetaan dan dokumen tertulis sehingga akan menjadi ajuan bagi generasi yang akan datang.

“Hak dasar masyarakat adat akan di proteksi sehingga keberlangsungan masyarakat adat akan tetap terjaga oleh karena itu masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang akurat dalam rangka validasi pemetaan wilayah adat,”ungkapnya Rabu (13/9) kemarin

Baca Juga :  Pemda Dogiyai Serahkan Bantuan Bencana Alam Tanah Longsor

Secara terpisah kepala Bappeda Jayawijaya Ludya Logo S.STP, MSi mengatakan banyak perkembangan yang terjadi saat lahirnya undang -undang Otsus yang pengaruhi masyarakat adat baik itu perkembangan ekonomi, Pembangunan yang secara umum berdampak pada masyarakat adat.

“Perlu di ketahui Program pemerintah daerah untuk melihat hak -hak dasar orang asli Papua khususnya di wilayah Kabupaten Jayawijaya sehingga dalam RPJMD telah tertuang Proteksi terhadap OAP di Kabupaten Jayawijaya,”bebernya

Proteksi tang dilakukan pemerintah karena melihat kondisi yang ada di Jayawijaya saat ini yang mana banyak mengalami perkembangan salah satunya masuknya DOB Papua pegunungan sehingga harus ada pertahanan dari masyarakat ada yang ada di wilayah perkotaan karena 90 persen masyarakat Jayawijaya hidup dari hasil pengolahan tanah.

Baca Juga :  Sadis, Ini Motif Pria Nekat Habisi Mantan Istri

“Yang ditakutkan ketika terjadi transisi mata pencarian, itu masyarakat kita tak siap untuk saat ini sehingga muara dari kegiatan ini akan di dorong dalam bentuk perda ,”tutup Ludya Logo. (Jo)






Reporter: Deni Tonjau
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img