23.7 C
Jayapura
Saturday, June 10, 2023

Rakerda Pemprov Papua, Pj Bupati Sarmi Sampaikan Aspirasi Masyarakat Pemekaran Sarmi Barat dan Timur

BIAK-Dalam pelaksanaan Rakerda Gubernur dan para bupati se Papua beberapa bupati menyampaikan beberapa hal yang cukup menyita perhatian.

Ya. Di sela-sela diskusi panel Penjabat Bupati Sarmi Markus O Mansnembra SH MM menanyakan persoalan11 distrik bermasalah yang harus diselesaikan. Dia mengungkapkan secara de facto Sarmi mempunyai 21 distrik tapi secara legalitas hanya 10 distrik.

” Setelah kami dilantik kami mencari tahu mengapa hanya 10 distrik saja tetapi kami mendapat jawaban ternyata pembentukan 11 distrik tersebut berdasarkan perrda nomor 5 tahun 2018 Pasalnya 11 distrik tersebut tidak melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.

Karena itu untuk tahun 2023 11 distrik tersebut tidak mendapatkan anggaran. Ya, kendati mendapat tantangan namun Pj Bupati Sarmi itu tetap melakukan hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Sering Terlambat, Bupati Awoitauw Akan Evaluasi Damkar

“Contoh saja syarat pembentukan distrik itu minimal harus 10 kampung, di Sarmi ada distrik yang hanya terdiri dari 2 kampung, 4 kampung,” Terbangnya.

Selain itu untuk investasi bupati menjelaskan saat ini di Sarmi ada 4 HPH yang beroperasi, selain itu ada nikel yang masih dalam tahap eksplorasi. Karena itu bupati berharap ketika ada investasi, pusat maupun provinsi harus memberikan manfaat bagi daerah penghasil sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Kemudian Pj Bupati Sarmi menyampaikan aspirasi dari masyarakat bahwa mereka berharap sudah saatnya ada pemekaran wilayah di Sarmi yakni Sarmi Barat dan Sarmi Timur. (wen/gin)

BIAK-Dalam pelaksanaan Rakerda Gubernur dan para bupati se Papua beberapa bupati menyampaikan beberapa hal yang cukup menyita perhatian.

Ya. Di sela-sela diskusi panel Penjabat Bupati Sarmi Markus O Mansnembra SH MM menanyakan persoalan11 distrik bermasalah yang harus diselesaikan. Dia mengungkapkan secara de facto Sarmi mempunyai 21 distrik tapi secara legalitas hanya 10 distrik.

” Setelah kami dilantik kami mencari tahu mengapa hanya 10 distrik saja tetapi kami mendapat jawaban ternyata pembentukan 11 distrik tersebut berdasarkan perrda nomor 5 tahun 2018 Pasalnya 11 distrik tersebut tidak melalui prosedur yang benar,” ungkapnya.

Karena itu untuk tahun 2023 11 distrik tersebut tidak mendapatkan anggaran. Ya, kendati mendapat tantangan namun Pj Bupati Sarmi itu tetap melakukan hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

Baca Juga :  Jumlah Pelamar Hampir Tembus 5 Juta

“Contoh saja syarat pembentukan distrik itu minimal harus 10 kampung, di Sarmi ada distrik yang hanya terdiri dari 2 kampung, 4 kampung,” Terbangnya.

Selain itu untuk investasi bupati menjelaskan saat ini di Sarmi ada 4 HPH yang beroperasi, selain itu ada nikel yang masih dalam tahap eksplorasi. Karena itu bupati berharap ketika ada investasi, pusat maupun provinsi harus memberikan manfaat bagi daerah penghasil sehingga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Kemudian Pj Bupati Sarmi menyampaikan aspirasi dari masyarakat bahwa mereka berharap sudah saatnya ada pemekaran wilayah di Sarmi yakni Sarmi Barat dan Sarmi Timur. (wen/gin)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru