25.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Diduga Memenuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat

Terkait Penembakan Dua Warga Sipil di Timika

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, aksi penembakan salah sasaran yang dilakukan oknum aparat Satgas Pamtas Mobile Gab YR 712 dan YR 900 terhadap dua warga sipil bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23) yang terjadi di MP 34 area PT. Freeport, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4), patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey menyebut, insiden tewasnya dua warga sipil di Mimika diduga memenuhi unsur HAM Berat dikarenakan ada komando di sana.

“Menghilangkan hak hidup warga negara di luar  prosedur yang tetap adalah pelanggaran HAM, seharusnya penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ukuran dan tindakan yang terukur,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/4).

Baca Juga :  Gereja Paroki Kristus Gembala Kita Diresmikan

Lanjut Frits, dikarenakan kejadian ini dalam rangka operasi sehingga ada perintah. Untuk itu, patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat karena anggota melakukan tindakan yang salah.

“Peristiwa Mamberamo dan Timika menjadi bahan gugatan publik atas nama penegakan HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM meminta kepada panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD untuk mengevaluasi seluruh satgas TNI yang ditempatkan  di wilayah papua,” paparnya.

Frits juga menyebut bahwa penembakan terhadap dua warga sipil di MP 34 mengingatkan TNI terhadap kasus yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Merauke yang hingga saat ini belum ada kejelasan dalam penenganan kasusnya.

“Ini menjadi evaluasi Komandan Panglima Angkatan Darat bahwa ternyata penempatan Satgas Pinangsiri menimbulkan masalah baru di Papua. Satgas tak boleh kerja ataupun bertindak sendiri-sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  ULMWP Mulai Siapkan Diri Jadi Anggota Penuh MSG

Dengan kejadian yang kerap dilakukan Satgas ini, Frits menyebut ini suatu bukti bahwa Satgas turut berkontribusi pada kekacauan dan keamanan di papua hingga melakukan pelanggaran HAM.

“Bagaimanapun kasus ini harus diproses, apalagi laporan yang diterima Komnas HAM dari keluarga korban bawa dua pemuda ini saat itu sedang mandi dan mencari ikan namun malah dikira kelompok bersenjata hingga aparat melakukan Tindakan yang keliru dengan menembak mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga sipil menjadi korban tembak salah sasaran yang dilakukan aparat keamanan di Kabupaten Mimika tepatnya di MP 34  area PT. Freeport Indonesia Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4). Adapun dua korban tersebut bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23). (fia/nat)

Terkait Penembakan Dua Warga Sipil di Timika

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, aksi penembakan salah sasaran yang dilakukan oknum aparat Satgas Pamtas Mobile Gab YR 712 dan YR 900 terhadap dua warga sipil bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23) yang terjadi di MP 34 area PT. Freeport, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4), patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey menyebut, insiden tewasnya dua warga sipil di Mimika diduga memenuhi unsur HAM Berat dikarenakan ada komando di sana.

“Menghilangkan hak hidup warga negara di luar  prosedur yang tetap adalah pelanggaran HAM, seharusnya penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ukuran dan tindakan yang terukur,” tegas Frits kepada Cenderawasih Pos, Rabu (15/4).

Baca Juga :  Gawat, Stok Obat Malaria Habis!

Lanjut Frits, dikarenakan kejadian ini dalam rangka operasi sehingga ada perintah. Untuk itu, patut diduga memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat karena anggota melakukan tindakan yang salah.

“Peristiwa Mamberamo dan Timika menjadi bahan gugatan publik atas nama penegakan HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM meminta kepada panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD untuk mengevaluasi seluruh satgas TNI yang ditempatkan  di wilayah papua,” paparnya.

Frits juga menyebut bahwa penembakan terhadap dua warga sipil di MP 34 mengingatkan TNI terhadap kasus yang terjadi di Distrik Fayit, Kabupaten Merauke yang hingga saat ini belum ada kejelasan dalam penenganan kasusnya.

“Ini menjadi evaluasi Komandan Panglima Angkatan Darat bahwa ternyata penempatan Satgas Pinangsiri menimbulkan masalah baru di Papua. Satgas tak boleh kerja ataupun bertindak sendiri-sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Gereja Paroki Kristus Gembala Kita Diresmikan

Dengan kejadian yang kerap dilakukan Satgas ini, Frits menyebut ini suatu bukti bahwa Satgas turut berkontribusi pada kekacauan dan keamanan di papua hingga melakukan pelanggaran HAM.

“Bagaimanapun kasus ini harus diproses, apalagi laporan yang diterima Komnas HAM dari keluarga korban bawa dua pemuda ini saat itu sedang mandi dan mencari ikan namun malah dikira kelompok bersenjata hingga aparat melakukan Tindakan yang keliru dengan menembak mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, dua warga sipil menjadi korban tembak salah sasaran yang dilakukan aparat keamanan di Kabupaten Mimika tepatnya di MP 34  area PT. Freeport Indonesia Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4). Adapun dua korban tersebut bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23). (fia/nat)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img