26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Pelaku Harus Disidangkan di Pengadilan Umum

Komnas HAM Papua Terima Pengaduan Keluarga Korban Salah tembak

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan, pasca penembakan salah sasaran oleh Satgas Pamtas Mobile Gab YR 712 dan YR 900 terhadap dua warga sipil bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23) yang terjadi di MP 34 area PT. Freeport, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4).

Pengaduan tersebut diterima Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey dari keluarga korban, baik melalui lisan maupun tulisan.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey menyebutkan, yang menjadi tuntutan keluarga korban yakni meminta Komnas HAM melanjutkan investigas berdasarkan kewenangan yang ada di Komnas HAM.

Baca Juga :  Menyisahkan Luka Mendalam Bagi Rakyat Papua

“Tuntutan lainnya adalah, keluarga meminta agar proses hukum kepada anggota yang melakukan penembakan. Jika prosesnya selesai di Pengadilan Militer, dilanjutkan pidananya di Pengadilan Umum. Hal ini agar keluarga bisa melakukan monitoring,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/4).

Terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut, Frits akan mengawalnya dengan proses pemantauan dan penyelidikan. Namun, mengingat situasi seperti saat ini belum bisa dilakukan dikarenakan wabah Covid-19 serta adanya kendala transportasi.

Pimpinan Komnas HM RI lanjut Frits, telah memerintahkan dirinya selaku kepala perwakilan dalam kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus salah tembak oknum aparat terhadap dua warga sipil.

“Begitu situasi ini dinyatakan normal kembali, kami akan menindaklanjuti pengaduan lisan yang sudah disampaikan keluarga korban dengan dua tuntutan. Selain itu, kami juga akan merespon pengaduan masyarakat lain terhadap situasi di Timika dan kejadian di Mamberamo Raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  TPS 5 Surat Suara Hilang , TPS 1 Banyak Warga Tak Terdaftar

Sebelumnya, dua warga sipil menjadi korban tembak salah sasaran yang dilakukan aparat keamanan di Kabupaten Mimika tepatnya di MP 34  area PT. Freeport Indonesia Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4). Adapun dua korban tersebut bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23).

Menurut keterangan keluarga korban yang diterima Komnas HAM, dua korban saat itu hendak ke sungai untuk mencari ikan dan mereka bukan anggota kelompok bersenjata. Malah, salah satu dari korban tersebut merupakan seorang mahasiswa. (fia/nat)

Komnas HAM Papua Terima Pengaduan Keluarga Korban Salah tembak

JAYAPURA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengaduan, pasca penembakan salah sasaran oleh Satgas Pamtas Mobile Gab YR 712 dan YR 900 terhadap dua warga sipil bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23) yang terjadi di MP 34 area PT. Freeport, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4).

Pengaduan tersebut diterima Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey dari keluarga korban, baik melalui lisan maupun tulisan.

Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan Papua Barat Frits Ramandey menyebutkan, yang menjadi tuntutan keluarga korban yakni meminta Komnas HAM melanjutkan investigas berdasarkan kewenangan yang ada di Komnas HAM.

Baca Juga :  Menyisahkan Luka Mendalam Bagi Rakyat Papua

“Tuntutan lainnya adalah, keluarga meminta agar proses hukum kepada anggota yang melakukan penembakan. Jika prosesnya selesai di Pengadilan Militer, dilanjutkan pidananya di Pengadilan Umum. Hal ini agar keluarga bisa melakukan monitoring,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Jumat (17/4).

Terkait dengan pengaduan masyarakat tersebut, Frits akan mengawalnya dengan proses pemantauan dan penyelidikan. Namun, mengingat situasi seperti saat ini belum bisa dilakukan dikarenakan wabah Covid-19 serta adanya kendala transportasi.

Pimpinan Komnas HM RI lanjut Frits, telah memerintahkan dirinya selaku kepala perwakilan dalam kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kasus salah tembak oknum aparat terhadap dua warga sipil.

“Begitu situasi ini dinyatakan normal kembali, kami akan menindaklanjuti pengaduan lisan yang sudah disampaikan keluarga korban dengan dua tuntutan. Selain itu, kami juga akan merespon pengaduan masyarakat lain terhadap situasi di Timika dan kejadian di Mamberamo Raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Anggotanya

Sebelumnya, dua warga sipil menjadi korban tembak salah sasaran yang dilakukan aparat keamanan di Kabupaten Mimika tepatnya di MP 34  area PT. Freeport Indonesia Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Senin (13/4). Adapun dua korban tersebut bernama Eben Bebari  (20) dan Rony Wandik (23).

Menurut keterangan keluarga korban yang diterima Komnas HAM, dua korban saat itu hendak ke sungai untuk mencari ikan dan mereka bukan anggota kelompok bersenjata. Malah, salah satu dari korban tersebut merupakan seorang mahasiswa. (fia/nat)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img