Draf Perppu sudah di Presiden
JAKARTA, Jawa Pos – Keputusan untuk menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 membawa banyak konsekuensi. Selain berat secara teknis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memprediksi sejumlah potensi kenaikan pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, salah satu potensi pelanggaran yang diprediksi naik adalah money politic atau jual beli suara. Hal itu didasarkan pada situasi ekonomi masyarakat yang kemungkinan masih tertekan hingga tahun depan.
Secara teori, lanjut dia, salah satu aspek yang berpengaruh terhadap perilaku money politic adalah kesejahteraan. Orang dengan kesejahteraan rendah sangat rentan untuk dibeli suaranya. “Dalam kondisi covid ini, ekonomi agak terpuruk. Kemungkinan potensi terjadinya vote buying akan banyak,” ujarnya saat diskusi virtual di Jakarta, kemarin (23/4).
Hal itu, lanjut dia, menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran pengawas di lapangan. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu untuk memerangi money politic adalah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) anti money politic.
Abhan menambahkan, fenomena lain yang banyak terjadi saat ini adalah dugaan abuse of power yang dilakukan bakal calon petahana. Di sejumlah daerah, pengawas menemukan adanya upaya bernuansa kampanye dalam penanganan COVID-19.
“Contoh membagikan sembako, alat kesehatan. Lambangnya tidak menggunakan lambang pemda, tapi ada gambar bupati, Wabup, walikota atau wakil wali kota,” imbuhnya. Hal itu, lanjut dia, pada umumnya dilakukan oleh petahana yang sudah memegang rekomendasi partai politik untuk kembali maju dalam Pilkada.
Bagi Bawaslu, fenomena itu menjadi tantangan tersendiri. Sebab, sangat sulit untuk membedakan apakah kegiatan tersebut murni kemanusiaan atau ada unsur menaikkan citra diri. Dengan fakta adanya 224 Petahana yang berpotensi maju kembali, kemungkinan terjadinya peristiwa serupa sangat terbuka.
Perppu Sudah di Meja Presiden
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada sudah selesai ditingkat menteri. Abhan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi jika Perppu sudah diajukan ke Istana. “Kami baru sama rapat dengan KPU dan Mendagri Perppu sudah disampaikan Mendagri ke Presiden,” kata dia.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan akan melaksanakan apapun yang diputuskan dalam Perppu Pilkada. Termasuk jika Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020. “Kalaupun bunyinya seperti itu ya kita akan melakukan,” ujarnya.
Yang terpenting, lanjut dia, harus juga dipastikan situasi pandemi sudah selesai. Sebab, sejak awal, pihaknya mensyaratkan tahapan Pilkada kembali dimulai setelah masa tanggap darurat dicabut.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebut perppu Pilkada akan menetapkan penundaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020. Jika situasi belum normal, Pilkada dapat dimundurkan kembali ke 2021. (far/JPG)