24.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Bisa Dipercepat, Zakat Mal Tanpa Tunggu Setahun Penuh

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat untuk Penanganan Covid-19

JAKARTA, Jawa Pos-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa baru terkait wabah Covid-19. Kali ini fatwa tentang dana zakat untuk penanganan Covid-19. Diantaranya adalah pembayaran zakat mal (harta) bisa dipercepat tanpa menunggu setahun penuh atau haul.

Di dalam fatwa bernomor 23/2020 itu ada sejumlah ketentuan hukum. Seperti zakat mal (harta) boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah). Tanpa harus menunggu setahun penuh (hawalan al-haul) apabila telah mencapai hisab.

Kemudian zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Pendistribusian harta atau dana zakat juga bisa digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. Kemudian pemanfaatan harta zakat boleh didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, dan modal kerja. Selain itu juga program stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan fatwa tersebut merupakan wujud kontribusi keagamaan yang dilakukan para ulama untuk penanggulangan wabah Covid-19 di tanah air. ’’Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menyegerakan kewajiban zakat,’’ katanya kemarin (24/4).

Baca Juga :  Wakapolda Tinggalkan Intan Jaya, Kontak Tembak Kembali Terjadi

Dia menjelaskan dengan menyegerakan pembayaran zakat, maka manfaatnya bisa secepatnya dirasakan para mustahik (berhak menerima dana zakat) yang terdampak Covid-19. Asrorun berpesan umat Islam yang berkecukupan dan wajib membayar zakat fitrah, sudah bisa dilakukan di awal bula puasa ini. Pembayaran zakat fitrah tidak perlu menunggu mendekati malam takbiran seperti bulan puasa sebelumnya.

Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan mereka sudah mengantisipasi adanya peningkatan pembayaran zakat di awal-awal bulan puasa ini. ’’Seperti pesan Wakil Presiden, pembayaran zakat yang biasanya Ramadan, sebaiknya dimajukan,’’ katanya. Dia menuturkan Baznas sudah memiliki banyak channel pembayaran zakat secara online. Sehingga para pembayar zakat tidak perlu khawatir terkait protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga :  Tangkap Pimpinanannya dan Proses Secara Hukum

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan sampai saat ini Baznas telah menyalurkan dana penanganan Covid-19 mencapai Rp 7 miliar. Dana itu disalurhkan dalam beragam bentuk. Tidak hanya bantuan langsung kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Tetapi juga bantuan lain kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi. Misalnya memberdayakan driver ojek online atau supir angkutan kota untuk pengiriman logistik batuan. Dengan cara itu, pengemudi ojek atau angkutan kota bisa mendapatkan uang tunai.

Bambang menjelaskan untuk saat ini mereka banting setir dalam program penyaluran dana zakat. Biasanya mereka menitikberatkan pada program pemberdayaan. Tetapi saat ini lebih pada bantuan langsung berupa bahan makanan atau uang tunai.

Cara seperti itu sekaligus membantu upaya pemerintah menangani dampak ekonomi dari wabah Covid-19. Baznas mengatakan sampai saat ini bantuan langsung tunai (BLT) belum bisa dicairkan. Sebab masih ada kendala proses administrasi. Diperkirakan baru bisa disalurkan pekan depan. (wan/JPG)

MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat untuk Penanganan Covid-19

JAKARTA, Jawa Pos-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menerbitkan fatwa baru terkait wabah Covid-19. Kali ini fatwa tentang dana zakat untuk penanganan Covid-19. Diantaranya adalah pembayaran zakat mal (harta) bisa dipercepat tanpa menunggu setahun penuh atau haul.

Di dalam fatwa bernomor 23/2020 itu ada sejumlah ketentuan hukum. Seperti zakat mal (harta) boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah). Tanpa harus menunggu setahun penuh (hawalan al-haul) apabila telah mencapai hisab.

Kemudian zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Pendistribusian harta atau dana zakat juga bisa digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. Kemudian pemanfaatan harta zakat boleh didistribusikan dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, dan modal kerja. Selain itu juga program stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan fatwa tersebut merupakan wujud kontribusi keagamaan yang dilakukan para ulama untuk penanggulangan wabah Covid-19 di tanah air. ’’Fatwa ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menyegerakan kewajiban zakat,’’ katanya kemarin (24/4).

Baca Juga :  Sebut Aroma Papeda Wangi, Terkesan dengan Keramahan Masyarakat Papua

Dia menjelaskan dengan menyegerakan pembayaran zakat, maka manfaatnya bisa secepatnya dirasakan para mustahik (berhak menerima dana zakat) yang terdampak Covid-19. Asrorun berpesan umat Islam yang berkecukupan dan wajib membayar zakat fitrah, sudah bisa dilakukan di awal bula puasa ini. Pembayaran zakat fitrah tidak perlu menunggu mendekati malam takbiran seperti bulan puasa sebelumnya.

Sementara itu Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan mereka sudah mengantisipasi adanya peningkatan pembayaran zakat di awal-awal bulan puasa ini. ’’Seperti pesan Wakil Presiden, pembayaran zakat yang biasanya Ramadan, sebaiknya dimajukan,’’ katanya. Dia menuturkan Baznas sudah memiliki banyak channel pembayaran zakat secara online. Sehingga para pembayar zakat tidak perlu khawatir terkait protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19.

Baca Juga :  Di Eks Terminal Entrop, Supir Taksi Ditemukan Tewas

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan sampai saat ini Baznas telah menyalurkan dana penanganan Covid-19 mencapai Rp 7 miliar. Dana itu disalurhkan dalam beragam bentuk. Tidak hanya bantuan langsung kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.

Tetapi juga bantuan lain kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dari sisi ekonomi. Misalnya memberdayakan driver ojek online atau supir angkutan kota untuk pengiriman logistik batuan. Dengan cara itu, pengemudi ojek atau angkutan kota bisa mendapatkan uang tunai.

Bambang menjelaskan untuk saat ini mereka banting setir dalam program penyaluran dana zakat. Biasanya mereka menitikberatkan pada program pemberdayaan. Tetapi saat ini lebih pada bantuan langsung berupa bahan makanan atau uang tunai.

Cara seperti itu sekaligus membantu upaya pemerintah menangani dampak ekonomi dari wabah Covid-19. Baznas mengatakan sampai saat ini bantuan langsung tunai (BLT) belum bisa dicairkan. Sebab masih ada kendala proses administrasi. Diperkirakan baru bisa disalurkan pekan depan. (wan/JPG)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img