Secara terpisah Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., menambahkan bahwa dari pembatasan atau karantina wilayah di batas kota paling tidak akan memperkecil ruang lalu lalang warga. “Ini dua daerah ini baik kota maupun kabupaten kan sama – sama ada yang positif jadi kita coba karantina dan lihat perkembangannya,” jelasnya.
Rustan juga melihat bahwa kepatuhan warga dari kebijakan yang diambil pemerintah memang tumbuh meski masih ada yang tak patuh. “Untuk jalur protokol saya pikir masyarakatnya tertib, tapi yang di gang-gang ini yang kadang bikin aturan sendiri. Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 ini mempertegas soal penggunaan masker yang kini diwajibkan dan masyarakat mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Terkait hal ini Rustan Saru yang juga Ketua Gugus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura meminta warga Kota Jayapura, maupun Kabupaten Keerom, Sarmi dan Kabupaten Jayapura untuk bisa menaati instruksi wali kota dalam melakukan pembatasan sosial pergerakan warga yang melintas di Kota Jayapura.
“’Masyarakat harus tahu ini demi menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 dan warga yang melewati batas akan diperiksa identitasnya. Termasuk protrokoler kesehatan, cuci tangan, serta disempron disinfektan kendaraannnya dan dicek suhu badan. Termasuk taksi yang lewat maksimal lima penumpangnya, karena di batas kota dibuat pos gabungan yang ditempatkan di batas kota waena, Distrik Heram,” jelasnya.(ade/nat)