BIAK – Jangan bikin program – program yang tidak menyentuh masyarakat dan program itu harus transparan datang dari masyarakat melalui musyawarah yang digagas oleh Badan Musyawarah Kampung.
Larangan itu disampaikan Kepala Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Rumpaisum terkait dengan adanya kepala kampung dari 26 kepala kampung di wilayah kerjanya yang membuat program kampung yang tidak menyentu semua komponen dan golongan masyarakat di kampung.
Bila ada kampung yang membuat program tidak menyentuh semua komponen dan golongan di kampung maka kata dia harus di coret atau dihapus dan digantikan dengan program-program yang menyentuh semua komponen dan golongan di kampung.
Kedepannya kata dia bila terbukti terjadi penyalagunaan kewenangan dan anggaran kampung oleh kepala-kepala kampung di wilayah kerjanya maka yang bersangkutan harus di proses sesuai prosedur hokum yang berlaku sehingga ada efek jerah bagi yang lain.
“Memang harus di proses supaya ada efek jerah bagi yang lain. Kalau tidak ada yang proses untuk mendapatkan efek jerah meskipun melakukan penyelewengan maka mereka akan terus lakukan hal itu dan membuat masyarakat mereka sendiri menjadi korban,”katanya kepada Cenderawasih Pos Kamis,(25/5/2024).
Bila perlu kata dia setelah pemilihan dan sebelum pelantikan kepala – kepala kampung harus mendatangani fakta integritas di depan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta terkait transparansi pengelolan dana kampung sehingga ketika ada kepala –kepala kampung yang menyalagunakan anggaran kampung maka otomat ditangkap dan dipenjarakan sehingga harapan dari pemerintah menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar ke kampung-kampung bisa terealisasi(ren)
Kadistrik Biak Timur: Jangan bikin Program Yang Tidak Menyentuh Masyarakat

BIAK – Jangan bikin program – program yang tidak menyentuh masyarakat dan program itu harus transparan datang dari masyarakat melalui musyawarah yang digagas oleh Badan Musyawarah Kampung.
Larangan itu disampaikan Kepala Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, Papua Simon Rumpaisum terkait dengan adanya kepala kampung dari 26 kepala kampung di wilayah kerjanya yang membuat program kampung yang tidak menyentu semua komponen dan golongan masyarakat di kampung.
Bila ada kampung yang membuat program tidak menyentuh semua komponen dan golongan di kampung maka kata dia harus di coret atau dihapus dan digantikan dengan program-program yang menyentuh semua komponen dan golongan di kampung.
Kedepannya kata dia bila terbukti terjadi penyalagunaan kewenangan dan anggaran kampung oleh kepala-kepala kampung di wilayah kerjanya maka yang bersangkutan harus di proses sesuai prosedur hokum yang berlaku sehingga ada efek jerah bagi yang lain.
“Memang harus di proses supaya ada efek jerah bagi yang lain. Kalau tidak ada yang proses untuk mendapatkan efek jerah meskipun melakukan penyelewengan maka mereka akan terus lakukan hal itu dan membuat masyarakat mereka sendiri menjadi korban,”katanya kepada Cenderawasih Pos Kamis,(25/5/2024).
Bila perlu kata dia setelah pemilihan dan sebelum pelantikan kepala – kepala kampung harus mendatangani fakta integritas di depan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Jakarta terkait transparansi pengelolan dana kampung sehingga ketika ada kepala –kepala kampung yang menyalagunakan anggaran kampung maka otomat ditangkap dan dipenjarakan sehingga harapan dari pemerintah menggelontorkan anggaran dalam jumlah besar ke kampung-kampung bisa terealisasi(ren)