Dua Pelaku Telah Diamankan di Mapolresta Jayapura Kota
JAYAPURA- Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua amankan dua remaja dengan inisial MA alias Matex (19) dan LNM alias Lucky (17), warga Bina Marga Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Minggu (26/4). Dua orang tersebut diamankan lantaran melakukan aksi pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menerangkan, penangkapan dua pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan ke Mapolresta tim Delta dibackup tim Jatanras Polda langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, alhasil pelaku dan korban langsung didapatkan. “Korban saat diamanakan dari lokasi, kondisinya cukup memperihatinkan dan shock berat akibat aksi dua pelaku tersebut,” ucap Jahja.
Lanjutnya, saat ditemukan, korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi.
Setelah kondisi korban sudah mulai membaik korban langsung dimintai keterangan, dimana ketika itu menurut korban kedua pelaku memaksanya ikut menggunakan sebuah mobil di kawasan bina marga Tanah Hitam.
“Sesaat sebelum kejadian, korban sedang berjalan di Hamadi Pasar. Kedua pelaku datang langsung menghampiri korban dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam, kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan langsung diikat kedua tangan kemudian disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Selanjutnya korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber AKP Jahja.
Berbekal keterangan korban tersebut, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga Tanah Hitam, Minggu (26/4) sore, dan selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.
Diketahui, korban dilaporkan hilang dari rumah sejak tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Dimana saat itu korban pamit untuk pergi kerumah tetangga namun korban menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi. Lantaran khawatir orang tua korban pun langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian resor Polresta Jayapura Kota. (fia/wen)