25.7 C
Jayapura
Monday, May 29, 2023

Komnas HAM: Spontanitas, Tidak Ada Unsur Rasisme

Odmil Didesak Segera Lakukan Penuntutan Dua Oknum Anggota Lanud JA Dimara
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua telah melakukan pemantauan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Satpom TNI AU Lanud JA Dimara bernama Serda Dimas dan Prada Vian kepada warga sipil bernama Steven pada (26/7) lalu.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara langsung ke Merauke, Minggu (15/8) lalu, Kepala Komnas HAM Papua mendesak Oditurat Militer IV Jayapura untuk segera melakukan penuntutan terhadap dua oknum pelaku dari anggota TNI AU.
“Kami mendesak karena ini bukan soal berapa hukumannya, Komnas HAM dalam prinsip Imparsialitas tidak ada urusan dengan dua oknum anggota ini mau dipecat atau tidak, termasuk berapapun hukumannya. Harus ada kepastian hukum, supaya kasus ini tidak menjadi beban untuk bangsa ini,” tegas Frits dalam siaran persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (26/8).
Dalam temuan Komnas HAM ketika turun langsung ke Merauke, dimana Serda Dimas dan Prada Vian hendak ke warung untuk membeli makan. Belum sempat membeli makan, keduanya mendapat laporan ada orang ribut di salah satu warung.
Kedua anggota ini lantas membawa Steven keluar dari warung tempat dimana dia ribut, tapi cara yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU menggunakan pendekatan kekerasan. Akibatnya, korban berteriak dengan isyarat kesakitan. Hal ini lantaran korban tidak bisa berbicara.
“Dalam olah TKP kami bersama korban Steven, dia mengaku saat itu dirinya dipengaruhi Miras. Dimana sebelumnya korban sempat Miras dengan tiga rekannya tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Frits sebagaimana keterangan dari korban dengan menggunakan bahawa isyarat, dimana korban merupakan tuna wicara.
Dalam kasus ini kata Frits, pihak Lanud JA Dimara bergerak cepat. Sejak malam kejadian, kedua anggota tersebut langsung ditahan, diperiksa dan diproses secara cepat. Komnas HAM juga meminta keterangan dari dua tersangka, mereka mengaku pada saat itu lepas piket dan keluar mako dengan menggunakan kendaraan. Dua orang ini mendapat laporan dari salah satu pemilik rumah makan adanya keributan di salah satu warung makan, sehingga keduanya bereaksi menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan Steven.
“Temuan kami korban sedang dipengaruhi Miras dan membuat keributan di sekitar lokasi, korban juga mengaku dia bukan orang baru di sekitar tempat kejadian. orang lama dan menjadi tukang parkir bersama dua temannya,” terang Frits sebagaimana penyampaian dari korban Steven.
Sementara dari pengakuan dua oknum anggota TNI AU tersebut, mereka berniat mengamankan steven. Namun kemudian cara mereka yang salah, keduanya juga mengaku bahwa korban tidak melakukan perlawanan kepada mereka.
Selain itu, Komnas juga meminta Pemkab Merauke memberikan perhatian terhadap korban pasca kejadian tersebut. Sebagaimana korban saat ini sedang mendapatkan pelatihan dari intel TNI. “Kami akan memantau seluruh proses ini, agar cepat disidangkan. Komnas juga berpendapat tidak ditemukan unsur unsur tindakan rasisme, karena ini merupakan spontanitas. Tetapi tindakan kedua oknum ini berlebihan dan bernuansa penyiksaan, kami juga tidak menemukan tindakan yang sifatnya rasis,” tuturnya.
Lanjut Frits, karena dia bernuansa penyiksaan. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM hak atas rasa aman dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM. Sehingga bagi Komnas HAM menjadi penting untuk proses ini cepat diselesaikan. (fia/tri)

Baca Juga :  Polisi Kembali Temukan Industri  CT

Odmil Didesak Segera Lakukan Penuntutan Dua Oknum Anggota Lanud JA Dimara
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua telah melakukan pemantauan dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap peristiwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Satpom TNI AU Lanud JA Dimara bernama Serda Dimas dan Prada Vian kepada warga sipil bernama Steven pada (26/7) lalu.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM secara langsung ke Merauke, Minggu (15/8) lalu, Kepala Komnas HAM Papua mendesak Oditurat Militer IV Jayapura untuk segera melakukan penuntutan terhadap dua oknum pelaku dari anggota TNI AU.
“Kami mendesak karena ini bukan soal berapa hukumannya, Komnas HAM dalam prinsip Imparsialitas tidak ada urusan dengan dua oknum anggota ini mau dipecat atau tidak, termasuk berapapun hukumannya. Harus ada kepastian hukum, supaya kasus ini tidak menjadi beban untuk bangsa ini,” tegas Frits dalam siaran persnya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (26/8).
Dalam temuan Komnas HAM ketika turun langsung ke Merauke, dimana Serda Dimas dan Prada Vian hendak ke warung untuk membeli makan. Belum sempat membeli makan, keduanya mendapat laporan ada orang ribut di salah satu warung.
Kedua anggota ini lantas membawa Steven keluar dari warung tempat dimana dia ribut, tapi cara yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU menggunakan pendekatan kekerasan. Akibatnya, korban berteriak dengan isyarat kesakitan. Hal ini lantaran korban tidak bisa berbicara.
“Dalam olah TKP kami bersama korban Steven, dia mengaku saat itu dirinya dipengaruhi Miras. Dimana sebelumnya korban sempat Miras dengan tiga rekannya tak jauh dari lokasi kejadian,” terang Frits sebagaimana keterangan dari korban dengan menggunakan bahawa isyarat, dimana korban merupakan tuna wicara.
Dalam kasus ini kata Frits, pihak Lanud JA Dimara bergerak cepat. Sejak malam kejadian, kedua anggota tersebut langsung ditahan, diperiksa dan diproses secara cepat. Komnas HAM juga meminta keterangan dari dua tersangka, mereka mengaku pada saat itu lepas piket dan keluar mako dengan menggunakan kendaraan. Dua orang ini mendapat laporan dari salah satu pemilik rumah makan adanya keributan di salah satu warung makan, sehingga keduanya bereaksi menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan Steven.
“Temuan kami korban sedang dipengaruhi Miras dan membuat keributan di sekitar lokasi, korban juga mengaku dia bukan orang baru di sekitar tempat kejadian. orang lama dan menjadi tukang parkir bersama dua temannya,” terang Frits sebagaimana penyampaian dari korban Steven.
Sementara dari pengakuan dua oknum anggota TNI AU tersebut, mereka berniat mengamankan steven. Namun kemudian cara mereka yang salah, keduanya juga mengaku bahwa korban tidak melakukan perlawanan kepada mereka.
Selain itu, Komnas juga meminta Pemkab Merauke memberikan perhatian terhadap korban pasca kejadian tersebut. Sebagaimana korban saat ini sedang mendapatkan pelatihan dari intel TNI. “Kami akan memantau seluruh proses ini, agar cepat disidangkan. Komnas juga berpendapat tidak ditemukan unsur unsur tindakan rasisme, karena ini merupakan spontanitas. Tetapi tindakan kedua oknum ini berlebihan dan bernuansa penyiksaan, kami juga tidak menemukan tindakan yang sifatnya rasis,” tuturnya.
Lanjut Frits, karena dia bernuansa penyiksaan. Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM hak atas rasa aman dengan pasal yang dilanggar yaitu pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM. Sehingga bagi Komnas HAM menjadi penting untuk proses ini cepat diselesaikan. (fia/tri)

Baca Juga :  Papuansphoto Beri Pesan Selamatkan Cycloop Lewat Fotografi 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru