MERAUKE – Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Mappi yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2014 berinisial dr. RB dilimpahkan Kejaksaan Negeri Merauke ke Pengadilan Tipikor di Jayapura, Kamis (26/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus Sugiyanto, SH, membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. “Hari ini (Kamis, 26/8) tersangka telah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses selanjutnya,” katanya.
Kebetulan keberadaan tersangka saat ini ada di Jayapura. Sebelumnya, tersangka RB ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke namun karena sakit dan atas surat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke, sehingga penahanan tersangka tersebut dibantarkan. Tersangka diberi izin untuk berobat di Jayapura dengan jaminan dari salah satu keluarga tersangka.
“Kalau soal nanti apakah tersangka ditahan atau tidak setelah kita limpahkan itu sudah menjadi kewenangan dari pengadilan,” terangnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2014 pemerintah Kabupaten Mappi menyediakan anggaran Bansos sebesar Rp 46 miliar kepada masyarakat yang telah memasukan proposal bantuan. Namun sebagian warga yang telah memasukan proposal bantuan tidak mendapatkan dana saat pembagian dilakukan pemerintah daerah, sehingga masyarakat yang tidak dapat mengamuk saat itu dengan merusak sebagian fasilitas kantor yang ada.
Karenanya, Polres Mappi melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil audit BPK , ditemukan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Kabupaten Mappi Geraldus Kaibu telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan.
Namun terdakwa tidak terima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut dan menyatakan banding ke pengadilan tinggi Jayapura. Hasilnya , Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan tingkat pertama tersebut. Begitu juga Mahkamah Agung menguatkan putusan 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa. (ulo/tri)