24.7 C
Jayapura
Sunday, June 4, 2023

Adat Telah Menjadikan Indonesia Sebuah Negara

SENTANI – Kampung Putali,  Distrik Ebungfau menjadi salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) selama dua hari di Kabupaten Jayapura. Kegiatan sarasehan ini sudah berakhir pada Rabu (26/10) .

Salah satu pemateri yang ikut memberikan materi dalam kegiatan sarasehan di hari kedua itu adalah utusan dari Mahkamah Agung RI, M Natsir, S.HI, M.H.

Mengawali penyampaian materinya dia mengaku sangat terkesan dengan kondisi alam Papua yang eksotik dan sangat menarik. Menurutnya Tuhan telah menciptakan alam yang luar biasa indah bagi masyarakat Papua dan itu patut disyukuri.

” Tuhan menciptakan Alam yang luar biasa indah dan kita patut bersyukur dengan Papua yang indah ini. Ini pertama kali saya datang dan Papua memang  excotic,” ujarnya terkagum-kagum.

Baca Juga :  DO Pengiriman Beras Bulog Diduga Dipalsukan

Ia mengatakan,  jauh sebelum Indonesia merdeka adat sudah ada karena elemen-elemen adat tersebutlah yang telah  membentuk Negara Indonesia. Oleh karena itu perlu dekonstruksi hukum, selama tatanan itu masih di jalankan oleh masyarakat  dan tidak  bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mengakui hukum adat. “Saya Belum melihat  negara punya itikad baik untuk mengejawantakan hukum adat. Masyarakat adat saya harap bergerak mendorong disahkannta  UU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Lanjut dia,  sarasehan ini harus menghasilkan beberapa rekomendasi yang menjadi harapan dari masyarakat adat, baik kepada NKRI dan juga kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam hal ini melalui Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN). Bahwa PPMAN menambah advocat sebagai bentuk kaderisasi, hadir ketika masyarakat adat mengalami problem terkait masalah- masalah perampasan wilayah-wilayah adat, bertindak progretif dan proaktif terhadap permasalahan hukum dalam peradilan negara dan menjadi fasilitator dalam setiap persoalan yang dihadapi melalui peradilan adat.

Baca Juga :  Demo Lagi di Kantor Bawaslu Papua, Ini Tuntutannya

Sementara itu  Kepala Kampung Putali, Henry mengapresiasi keterlibatan seluruh masyarakat adat dari berbagai daerah yang hadir dalam kegiatan sarasehan di kampung itu.

“Kondisi kampung kami dengan segala kekurangannya. Pada saat yang berbahagia ini, dari lubuk hati yang dalam, kami sampaikan permohonan maaf atas semua kekurangannya. Terimakasih juga atas semua kebersamaan yang telah terjalin,meski hanya sebentar saja,” ujarnya.

Untuk diketahui,  kegiatan sarasehan yang berlangsung selama  dua hari ini dihadiri sekitar 136 peserta di hari pertama dan 76 orang di hari kedua. (roy/ary)

SENTANI – Kampung Putali,  Distrik Ebungfau menjadi salah satu tempat penyelenggaraan kegiatan sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) selama dua hari di Kabupaten Jayapura. Kegiatan sarasehan ini sudah berakhir pada Rabu (26/10) .

Salah satu pemateri yang ikut memberikan materi dalam kegiatan sarasehan di hari kedua itu adalah utusan dari Mahkamah Agung RI, M Natsir, S.HI, M.H.

Mengawali penyampaian materinya dia mengaku sangat terkesan dengan kondisi alam Papua yang eksotik dan sangat menarik. Menurutnya Tuhan telah menciptakan alam yang luar biasa indah bagi masyarakat Papua dan itu patut disyukuri.

” Tuhan menciptakan Alam yang luar biasa indah dan kita patut bersyukur dengan Papua yang indah ini. Ini pertama kali saya datang dan Papua memang  excotic,” ujarnya terkagum-kagum.

Baca Juga :  Demo Lagi di Kantor Bawaslu Papua, Ini Tuntutannya

Ia mengatakan,  jauh sebelum Indonesia merdeka adat sudah ada karena elemen-elemen adat tersebutlah yang telah  membentuk Negara Indonesia. Oleh karena itu perlu dekonstruksi hukum, selama tatanan itu masih di jalankan oleh masyarakat  dan tidak  bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI )

Tidak ada alasan bagi negara untuk tidak mengakui hukum adat. “Saya Belum melihat  negara punya itikad baik untuk mengejawantakan hukum adat. Masyarakat adat saya harap bergerak mendorong disahkannta  UU Masyarakat Adat,” ujarnya.

Lanjut dia,  sarasehan ini harus menghasilkan beberapa rekomendasi yang menjadi harapan dari masyarakat adat, baik kepada NKRI dan juga kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dalam hal ini melalui Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat (PPMAN). Bahwa PPMAN menambah advocat sebagai bentuk kaderisasi, hadir ketika masyarakat adat mengalami problem terkait masalah- masalah perampasan wilayah-wilayah adat, bertindak progretif dan proaktif terhadap permasalahan hukum dalam peradilan negara dan menjadi fasilitator dalam setiap persoalan yang dihadapi melalui peradilan adat.

Baca Juga :  DO Pengiriman Beras Bulog Diduga Dipalsukan

Sementara itu  Kepala Kampung Putali, Henry mengapresiasi keterlibatan seluruh masyarakat adat dari berbagai daerah yang hadir dalam kegiatan sarasehan di kampung itu.

“Kondisi kampung kami dengan segala kekurangannya. Pada saat yang berbahagia ini, dari lubuk hati yang dalam, kami sampaikan permohonan maaf atas semua kekurangannya. Terimakasih juga atas semua kebersamaan yang telah terjalin,meski hanya sebentar saja,” ujarnya.

Untuk diketahui,  kegiatan sarasehan yang berlangsung selama  dua hari ini dihadiri sekitar 136 peserta di hari pertama dan 76 orang di hari kedua. (roy/ary)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru