JAYAPURA-Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau coronavirus disease (Covid-19) di Kota Jayapura, Pemkot Jayapura akan melakukan uji cepat atau rapid test terhadap pedagang sayur keliling yang berjualan di Kota Jayapura.
Rapid test yang akan dilaksanakan di lapangan apel kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (30/4) hari ini menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dispaeindagkop) Kota Jayapura, Robert LN Awi, ST.,MT., rapid test ini wajib diikuti oleh semua pedagang sayur keliling.
Sebab ada konsekuensi bagi pedagang sayur yang tidak mengikuti rapid test yaitu tidak boleh berjualan di wilayah Kota Jayapura.
“Ada sekira 200-an orang dan kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada semua penjual sayur keliling untuk wajib rapid test. Setelah mengikuti rapid test, mereka diberikan surat keterangan. Bagi penjual sayur keliling yang tidak ikut rapid test konsekuensinya tidak boleh berjualan di Kota Jayapura,” tegasnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (29/4).
Rapid test ini menurutnya sangat bermanfaat untuk memastikan penjual sayur keliling di Kota Jayapura. “Waktu pelaksanaan rapid test tidak lama dan itu tidak memengaruhi aktivitas mereka berjualan di masyarakat,” tuturnya.
Selain penjual sayur keliling, menurut Robert Awi penjual ikan keliling juga akan menjalani rapid test, Senin (4/5). “Apabila nantinya ada yang hasilnya reaktif, tentunya akan ditangani tim kesehatan untuk dilakukan karantina mandiri dan tetap diperiksa lagi melalui test PCR,” tuturnya. (ade/dil/nat)