25.7 C
Jayapura
Sunday, June 4, 2023

Bekuk Remaja Bersama 7 Paket Ganja

JAYAPURA – Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan ganja berinisial ME (17) di Pertigaan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (26/9) lalu. Remaja 17 tahun itu diamankan bersama beberapa paket ganja.

Penangkapan ME berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Ditreskrimum yang mendapatkan informasi ada pengedar Narkotika jenis ganja yang sedang berada di wilayah pertigaan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Mendapati informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan saat personel sedang melakukan pemantauan di wilayah tersebut, personel mencurigai dua orang pemuda yang sedang duduk diatas motornya.

“Sehingga personel langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Selasa (28/9)

Baca Juga :  Target Juara Umum, NPC Papua Sebut Cabor Renang dan Atletik Jadi Primadona

Lanjut Kamal, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak tujuh paket plastik bening ukuran besar siap edar yang disimpan di dalam kantong berwarna merah.  “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan Kamal, anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perkaranya tersangka ME dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Ditreskrimum Polda Papua mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan ganja berinisial ME (17) di Pertigaan Entrop Distrik Jayapura Selatan, Minggu (26/9) lalu. Remaja 17 tahun itu diamankan bersama beberapa paket ganja.

Penangkapan ME berdasarkan laporan dari masyarakat, personel Ditreskrimum yang mendapatkan informasi ada pengedar Narkotika jenis ganja yang sedang berada di wilayah pertigaan Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Mendapati informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan saat personel sedang melakukan pemantauan di wilayah tersebut, personel mencurigai dua orang pemuda yang sedang duduk diatas motornya.

“Sehingga personel langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, Selasa (28/9)

Baca Juga :  Derby Timur, 3 Pemain Persipura Kembali Merumput

Lanjut Kamal, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak tujuh paket plastik bening ukuran besar siap edar yang disimpan di dalam kantong berwarna merah.  “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dikatakan Kamal, anggota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Direktorat Reserse Narkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perkaranya tersangka ME dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (fia/wen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru