JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona Covid-19.
Salah satu bank milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga siap menarapkan hal tersebut kepada para debiturnya dengan memberikan keringanan penangguhan penundaan pembayaran KPR. “Jadi di kita per segmen kredit sudah ada kebijakannya, secara globalnya sama berlaku segmen KPR. Kebijakan dilakukan dalam penangguhan penundaan pembayaran,” kata Corporate Secretary Mandiri Rully Setiawan saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (7/3).
Rully menyampaikan, nasabah yang terdampak korona bisa langsung ke cabang atau unit kerja untuk mengajukan keringanan cicilan KPR. “Kita sudah punya kriteria nasabah analisanya,” tutur Rully.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, wabah Covid-19 telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Kebijakan keringanan cicilan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus korona Covid-19.
Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syaratnya, kegiatan usaha atau pekerjaan debitur terganggu karena Virus Corona.(JawaPos.com)