26.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Mandiri: Nasabah Terdampak Covid-19 Bisa Ajukan Keringanan Cicil KPR

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona Covid-19.

Salah satu bank milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga siap menarapkan hal tersebut kepada para debiturnya dengan memberikan keringanan penangguhan penundaan pembayaran KPR. “Jadi di kita per segmen kredit sudah ada kebijakannya, secara globalnya sama berlaku segmen KPR. Kebijakan dilakukan dalam penangguhan penundaan pembayaran,” kata Corporate Secretary Mandiri Rully Setiawan saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (7/3).

Rully menyampaikan, nasabah yang terdampak korona bisa langsung ke cabang atau unit kerja untuk mengajukan keringanan cicilan KPR. “Kita sudah punya kriteria nasabah analisanya,” tutur Rully.

Baca Juga :  Meski Permintaan Meningkat, Harga Relatif Stabil

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, wabah Covid-19 telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Kebijakan keringanan cicilan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus korona Covid-19.

Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syaratnya, kegiatan usaha atau pekerjaan debitur terganggu karena Virus Corona.(JawaPos.com)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur yang terdampak wabah virus korona Covid-19.

Salah satu bank milik negara, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk juga siap menarapkan hal tersebut kepada para debiturnya dengan memberikan keringanan penangguhan penundaan pembayaran KPR. “Jadi di kita per segmen kredit sudah ada kebijakannya, secara globalnya sama berlaku segmen KPR. Kebijakan dilakukan dalam penangguhan penundaan pembayaran,” kata Corporate Secretary Mandiri Rully Setiawan saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (7/3).

Rully menyampaikan, nasabah yang terdampak korona bisa langsung ke cabang atau unit kerja untuk mengajukan keringanan cicilan KPR. “Kita sudah punya kriteria nasabah analisanya,” tutur Rully.

Baca Juga :  Meski Permintaan Meningkat, Harga Relatif Stabil

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, wabah Covid-19 telah membuat aktivitas perekonomian maupun keuangan terganggu. Kebijakan keringanan cicilan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus korona Covid-19.

Wimboh menyebut, debitur KPR dapat memperoleh keringanan penangguhan pembayaran kredit. Syaratnya, kegiatan usaha atau pekerjaan debitur terganggu karena Virus Corona.(JawaPos.com)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img