26.7 C
Jayapura
Friday, September 22, 2023

UKM di Tolikara Harus Memiliki Izin Usaha

TOLIKARA-Pengurusan surat izin usaha sangat penting bagi setiap pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM). Surat izin yang dimaksud yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

   Demikian dikatakan Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.,M.Si yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Terry J. Yikwa, SE di ruang kerjanya, usai melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal di empat Pusat Wilayah Pembangunan, Senin (24/10).

  “Dengan memiliki surat izin usaha, setiap pelaku UKM bisa mendapatkan jaminan dari badan hukum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan dari segi bisnis karena sudah memiliki dasar hukum yang sesuai aturan perundang-undangan,” kata Terry J. Yikwa.

  Dijelaskannya, keuntungan dari kepemilikan surat izin, misalnya terjadi hal sengketa atau masalah dengan pihak lain, maka pemilik UKM memiliki kekuatan secara hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya.

Baca Juga :  Kecemasan Pejuang Kebersihan Bekerja di Tengah Pandemi

  “Sangat disayangkan, sebagian besar UKM di Kabupaten Tolikara seperti kios dan warung belum memiliki surat izin usaha. Hal itu diketahui setelah kami melakukan kegiatan pendataan di empat pusat wilayah pembangunan yaitu Distrik Karubaga, Bokondini, Kanggime, dan Kembu, kami menemukan sebagian besar UKM belum memiliki surat izin usaha” kata Terry J. Yikwa

  Hal serupa dikatakan Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Tolikara, Yohanis Mantong, SE. Menurutnya, dalam kegiatan pendataan, pihaknya juga menemukan banyak pelaku usaha yang kurang memahami masa berlaku surat izin usaha.

  “Padahal surat izin itu ada masa berlakunya. Misalnya, masa berlaku SITU berlaku hanya satu tahun,” kata Yohanis Mantong.

  Dikatakan pula, dengan memiliki izin usaha, dapat meningkatkan kepercayaan kepada pelaku UKM saat mengajukan pinjaman di bank atau lembaga lainnya. Bantuan modal berupa pinjaman dari Bank tentu dapat mendukung pengembangan usaha.

  “Keuntungan dari kepemilikan TDP, SITU dan SIUP dapat dilihat saat pengajuan kredit di Bank. Pihak Bank menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM, salah satunya adalah harus memiliki surat izin usaha. Tanpa surat izin usaha, bank, dinas terkait atau lembaga lainnya tidak bisa memberikan bantuan dana pinjaman untuk pengembangan usaha,” jelas Yohanis Mantong.

Baca Juga :  Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

   Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Tolikara, Petrus Roson, S.Hut saat  melakukan pendataan surat izin UKM di Distrik Kembu, Jumat, (3/9) lalu. Kepada para pelaku usaha ia mengatakan, mengurus surat izin usaha bukan suatu hal sulit. Para pelaku usaha cukup datang ke DPM-PTSP dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan tanpa pungutan biaya.

  “Ada oknum yang katakan urus izin usaha biayanya sekian, itu tidak benar. Cukup ke kantor PTSP, bawa berkas yang diperlukan seperti fotocopy KTP, pas foto dan materai. Kalau sudah ada surat izin, bapak dan ibu juga harus perhatikan juga masa berlakunya sehingga diperbarui lagi,” jelas Petrus Roson kepada para pelaku UKM di Distrik Kembu. (Diskominfo Tolikara)*

TOLIKARA-Pengurusan surat izin usaha sangat penting bagi setiap pemilik Usaha Kecil Menengah (UKM). Surat izin yang dimaksud yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

   Demikian dikatakan Bupati Tolikara, Usman G. Wanimbo, SE.,M.Si yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Terry J. Yikwa, SE di ruang kerjanya, usai melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan penanaman modal di empat Pusat Wilayah Pembangunan, Senin (24/10).

  “Dengan memiliki surat izin usaha, setiap pelaku UKM bisa mendapatkan jaminan dari badan hukum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang merugikan dari segi bisnis karena sudah memiliki dasar hukum yang sesuai aturan perundang-undangan,” kata Terry J. Yikwa.

  Dijelaskannya, keuntungan dari kepemilikan surat izin, misalnya terjadi hal sengketa atau masalah dengan pihak lain, maka pemilik UKM memiliki kekuatan secara hukum untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya.

Baca Juga :  Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

  “Sangat disayangkan, sebagian besar UKM di Kabupaten Tolikara seperti kios dan warung belum memiliki surat izin usaha. Hal itu diketahui setelah kami melakukan kegiatan pendataan di empat pusat wilayah pembangunan yaitu Distrik Karubaga, Bokondini, Kanggime, dan Kembu, kami menemukan sebagian besar UKM belum memiliki surat izin usaha” kata Terry J. Yikwa

  Hal serupa dikatakan Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Tolikara, Yohanis Mantong, SE. Menurutnya, dalam kegiatan pendataan, pihaknya juga menemukan banyak pelaku usaha yang kurang memahami masa berlaku surat izin usaha.

  “Padahal surat izin itu ada masa berlakunya. Misalnya, masa berlaku SITU berlaku hanya satu tahun,” kata Yohanis Mantong.

  Dikatakan pula, dengan memiliki izin usaha, dapat meningkatkan kepercayaan kepada pelaku UKM saat mengajukan pinjaman di bank atau lembaga lainnya. Bantuan modal berupa pinjaman dari Bank tentu dapat mendukung pengembangan usaha.

  “Keuntungan dari kepemilikan TDP, SITU dan SIUP dapat dilihat saat pengajuan kredit di Bank. Pihak Bank menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UKM, salah satunya adalah harus memiliki surat izin usaha. Tanpa surat izin usaha, bank, dinas terkait atau lembaga lainnya tidak bisa memberikan bantuan dana pinjaman untuk pengembangan usaha,” jelas Yohanis Mantong.

Baca Juga :  45 Calon Bupati Daftar di Hanura

   Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Tolikara, Petrus Roson, S.Hut saat  melakukan pendataan surat izin UKM di Distrik Kembu, Jumat, (3/9) lalu. Kepada para pelaku usaha ia mengatakan, mengurus surat izin usaha bukan suatu hal sulit. Para pelaku usaha cukup datang ke DPM-PTSP dengan membawa sejumlah persyaratan yang dibutuhkan tanpa pungutan biaya.

  “Ada oknum yang katakan urus izin usaha biayanya sekian, itu tidak benar. Cukup ke kantor PTSP, bawa berkas yang diperlukan seperti fotocopy KTP, pas foto dan materai. Kalau sudah ada surat izin, bapak dan ibu juga harus perhatikan juga masa berlakunya sehingga diperbarui lagi,” jelas Petrus Roson kepada para pelaku UKM di Distrik Kembu. (Diskominfo Tolikara)*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru