31.7 C
Jayapura
Wednesday, June 7, 2023

Penjual Miras Kembali Diamankan

JAYAPURA – Polisi kembali menangkap pelaku penjual Minuman Keras (Miras) bersama barang bukti di Jalan SPG Waena tepatnya di samping Universitas Terbuka Distrik Heram, Sabtu (2/9).

Pelaku berinisial YL (28) dibekuk bersama barang bukti minuman keras berbagai jenis ketika personil Polsek Heram lakukan patroli dialogis.

Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak menerangkan,  penangkapan pelaku berawal saat personilnya melakukan patroli dialogis dan melintas di TKP menemukan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan miras jenis Vodka. “Melihat aktivitas pelaku, personil langsung berhenti dan mengamankan pelaku kemudian mencari barang bukti lainnya,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, penangkapan yang dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruksi Walikota Jayapura yang melarang dilakukannya penjualan minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Dua Hari Terakhir Digunakan Tandatangani dan Bereskan Berbagai Dokumen

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 botol anggur merah, 4 botol anggur Kawa-kawa, 2 botol Jennever, 2 botol vodka, 6 botol bir hitam, 2 botol anggur javan dan 3 botol Mansion House.  “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Heram guna penanganan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Heram,” terangnya.

Dijelaskan, peraturan melarang penjualan Miras dalam masa pelaksanaan PON XX Papua di Kota Jayapura guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras.

“Semua dilakukan guna mensukseskan pelaksanaan event besar tersebut, mari bersama kitorang sukseskan pelaksanaan PON XX di Papua,” tegasnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Polisi kembali menangkap pelaku penjual Minuman Keras (Miras) bersama barang bukti di Jalan SPG Waena tepatnya di samping Universitas Terbuka Distrik Heram, Sabtu (2/9).

Pelaku berinisial YL (28) dibekuk bersama barang bukti minuman keras berbagai jenis ketika personil Polsek Heram lakukan patroli dialogis.

Kapolsek Heram Iptu Frangky Rumbiak menerangkan,  penangkapan pelaku berawal saat personilnya melakukan patroli dialogis dan melintas di TKP menemukan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan miras jenis Vodka. “Melihat aktivitas pelaku, personil langsung berhenti dan mengamankan pelaku kemudian mencari barang bukti lainnya,” ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, penangkapan yang dilakukan berdasarkan perintah Kapolda Papua dan Instruksi Walikota Jayapura yang melarang dilakukannya penjualan minuman keras selama pelaksanaan PON XX Papua di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Delapan Tahun Penantian Istri Umar Patek Menjadi WNI

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 botol anggur merah, 4 botol anggur Kawa-kawa, 2 botol Jennever, 2 botol vodka, 6 botol bir hitam, 2 botol anggur javan dan 3 botol Mansion House.  “Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Heram guna penanganan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Heram,” terangnya.

Dijelaskan, peraturan melarang penjualan Miras dalam masa pelaksanaan PON XX Papua di Kota Jayapura guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh minuman keras.

“Semua dilakukan guna mensukseskan pelaksanaan event besar tersebut, mari bersama kitorang sukseskan pelaksanaan PON XX di Papua,” tegasnya. (fia/wen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru