26.7 C
Jayapura
Friday, September 22, 2023

Mobil Rental Akan  Dikenakan Retribusi 

MERAUKE-Jika selama ini mobil rental atau pangkalan bebas dari retribusi,  maka mulai tahun 2022 akan dikenai  retribusi. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Fransiskus Anggawen, mengaku bahwa sebenarnya untuk  mobil rental tersebut dapat dikenakan retribusi, namun selama ini  pihaknya belum mengetahui.

  “Kami baru dapat penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kalau ternyata mobil rental  bisa dikenakan retribusi karena ada aturan yang  memayunginya,’’ kata Frans Anggawen kepada media ini Jumat (10/12) pekan kemarin.

    Dikatakan, selama ini pihaknya tidak memungut retribusi, sehingga ketika  ada kecelakaan yang dialami  oleh mobil rental tersebut tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja.  Tapi jika mobil rental tersebut membayar retribusi kepada pemerintah, maka jika ada kecelakaan yang dialami oleh mobil rental ini apalagi sampai penumpangnya mengalami luka berat atau meninggal  maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada PT Jasa Raharja untuk dibayarkan asuransi kecelakaannya.

Baca Juga :  Pemda Lanny Jaya Berikan  Rp 5 Milyar Untuk Pemda Jayawijaya

  “Karena untuk pembayaran  asuransi tersebut, PT  Jasa Raharja meminta rekomendasi ke kita di Dishub,” jelasnya.

   Apalagi, lanjut  Fransiskus  Anggawen,  bahwa selama ini  mobil rental tersebut menggunakan jalan raya di Merauke, sehingga sudah seharusnya membayar retribusi. Besarnya retribusi  yang akan dibayar oleh mobil pangkalan ini sementara digodok  dalam Raperda Retribusi Perizinan Tertentu oleh  Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini.  Di Merauke sendiri, jumlah  mobil rental ini sudah lebih dari 100  unit yang menempati beberapa titik di Kota Merauke. (ulo/tri)

MERAUKE-Jika selama ini mobil rental atau pangkalan bebas dari retribusi,  maka mulai tahun 2022 akan dikenai  retribusi. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Fransiskus Anggawen, mengaku bahwa sebenarnya untuk  mobil rental tersebut dapat dikenakan retribusi, namun selama ini  pihaknya belum mengetahui.

  “Kami baru dapat penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kalau ternyata mobil rental  bisa dikenakan retribusi karena ada aturan yang  memayunginya,’’ kata Frans Anggawen kepada media ini Jumat (10/12) pekan kemarin.

    Dikatakan, selama ini pihaknya tidak memungut retribusi, sehingga ketika  ada kecelakaan yang dialami  oleh mobil rental tersebut tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja.  Tapi jika mobil rental tersebut membayar retribusi kepada pemerintah, maka jika ada kecelakaan yang dialami oleh mobil rental ini apalagi sampai penumpangnya mengalami luka berat atau meninggal  maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada PT Jasa Raharja untuk dibayarkan asuransi kecelakaannya.

Baca Juga :  KCP BNI Sentani Terbakar, Ini Yang Berhasil diselamatkan

  “Karena untuk pembayaran  asuransi tersebut, PT  Jasa Raharja meminta rekomendasi ke kita di Dishub,” jelasnya.

   Apalagi, lanjut  Fransiskus  Anggawen,  bahwa selama ini  mobil rental tersebut menggunakan jalan raya di Merauke, sehingga sudah seharusnya membayar retribusi. Besarnya retribusi  yang akan dibayar oleh mobil pangkalan ini sementara digodok  dalam Raperda Retribusi Perizinan Tertentu oleh  Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini.  Di Merauke sendiri, jumlah  mobil rental ini sudah lebih dari 100  unit yang menempati beberapa titik di Kota Merauke. (ulo/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru