MERAUKE-Jika selama ini mobil rental atau pangkalan bebas dari retribusi, maka mulai tahun 2022 akan dikenai retribusi. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Fransiskus Anggawen, mengaku bahwa sebenarnya untuk mobil rental tersebut dapat dikenakan retribusi, namun selama ini pihaknya belum mengetahui.
“Kami baru dapat penjelasan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke kalau ternyata mobil rental bisa dikenakan retribusi karena ada aturan yang memayunginya,’’ kata Frans Anggawen kepada media ini Jumat (10/12) pekan kemarin.
Dikatakan, selama ini pihaknya tidak memungut retribusi, sehingga ketika ada kecelakaan yang dialami oleh mobil rental tersebut tidak bisa diklaim ke Jasa Raharja. Tapi jika mobil rental tersebut membayar retribusi kepada pemerintah, maka jika ada kecelakaan yang dialami oleh mobil rental ini apalagi sampai penumpangnya mengalami luka berat atau meninggal maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada PT Jasa Raharja untuk dibayarkan asuransi kecelakaannya.
“Karena untuk pembayaran asuransi tersebut, PT Jasa Raharja meminta rekomendasi ke kita di Dishub,” jelasnya.
Apalagi, lanjut Fransiskus Anggawen, bahwa selama ini mobil rental tersebut menggunakan jalan raya di Merauke, sehingga sudah seharusnya membayar retribusi. Besarnya retribusi yang akan dibayar oleh mobil pangkalan ini sementara digodok dalam Raperda Retribusi Perizinan Tertentu oleh Pemerintah Kabupaten Merauke saat ini. Di Merauke sendiri, jumlah mobil rental ini sudah lebih dari 100 unit yang menempati beberapa titik di Kota Merauke. (ulo/tri)