WAMENA-Pengadilan Negeri Kelas IIB Wamena menolak gugatan dari APMS Kompak Wamena kepada Pemkab Jayawijaya terkait dengan masalah sebagian tanah pemerintah yang digunakan mendirikan bangunan tersebut. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi yang dilakukan tidak mendapat titik temu, karena seringnya tidak dihadiri penggugat.
Dalam fakta persidangan yang dipimpin majelis Hakim Ketua Yajid Raharjo, SH, MH memutuskan bahwa Pengadilan Negeri Wamena menolak gugatan dari penggugat dalam hal ini APMS Kompak Wamena, lantaran dalam proses mediasi yang dilakukan hanya beberapa kali hadir sehingga tidak menandatangani beberapa kesepakatan yang disepakati.
“Majelis hakim memutuskan untuk materi mediasi ditolak, karena dalam proses mediasi yang pihak penggugat beberapa kali tidak hadir sehingga beberapa dokumen perdamaian tidak bisa ditandatangani,” ungkapnya di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Wamena, Senin (15/11) kemarin.
Hakim juga menyarankan kepada penggugat apabila menginginkan materi ini untuk diproses kembali, maka dipersilahkan untuk melakukan registrasi ulang, sehingga bisa kembali dilakukan mediasi antara Pemda Jayawijaya dan pihak APMS Kompak Wamena.
“Selain gugatan yang ditolak, penggugat juga diwajibkan membayar biaya mediasi sebesar Rp 850.000. Dan meminta kepada penggugat untuk melakukan pendaftaran ulang perkara tersebut,” bebernya.
Sementara dari penasehat hukum Pemda Jayawijaya yang diwakili oleh Kejari Jayawijaya yang merupakan jaksa pengacara negara masih bersedia untuk menunggu registrasi atau pendaftaran ulang perkara tersebut dilakukan kembali, karena untuk saat ini hakim telah memutuskan keputusan mediasi untuk menolak gugatan tersebut.
“Sebagai jaksa pengacara negara yang diberi surat kuasa khusus untuk pemerintah daerah intinya kita menunggu saja untuk penggugat kembali mendaftarkan perkara ini. Sebab untuk yang pertama sudah ada keputusan majelis hakim untuk ditolak,” ujar Febb Wilma Sorbu , SH
Sementara itu untuk kuasa hukum dari APMS Kompak Wamena selaku penggugat saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos belum mau memberikan komentarnya terkait dengan keputusan Penolakan Gugatan yang dikeluarkan majelis hakim dalam persidangan itu. (jo/tri)