#Jangan Berikan Rasa Trauma dan Dendam untuk Anak anak di Wilayah Konflik di Papua
JAYAPURA – 20 November kemarin, diperingati sebagai Hari Anak Sedunia. Dalam laman resminya, United Nations International Childrens Emergency Fun (Unicef) Indonesia menyebut momen Hari Anak Sedunia menjadi momen penting bagi anak anak dan remaja menyuarakan isu isu penting bagi generasi mereka. Serta menekankan pentingnya bagi dunia untuk mendengarkan ide dan permintaan anak anak dan remaja.
Dalam peringatakan Hari Anak Sedunia tahun ini, Unicef mengangkat tema ‘Masa depan yang lebih baik untuk setiap anak’.
Dengan tema tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH) Apik Jayapura, Nur Aida Dwila berharap, negara punya perhatian khusus kepada anak anak yang menjadi korban konflik.
Menurut Aida, Negara tidak mampu melindungi anak anak di daerah konflik. Contoh kasus, dua anak terkena serpihan peluru di Intan Jaya pada Oktober lalu hingga satu orang meninggal dunia. Ironinya lanjut Aida, muncul perdebatan siapa yang menembak dua anak kecil tersebut “Mau dia ditembak peluru siapapun, yang paling utama bagaimana negara menyelematkan anak anak di daerah konflik,” tegas Aida saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (21/11) kemarin.
Menurut Aida, di momen Hari Anak Sedunia. Banyak anak anak di Papua yang menjadi korban di daerah konflik, bukan hanya korban atas dirinya ditembak melainkan anak anak yang mengungsi bersama orang tuanya akibat konflik bersenjata yang terjadi di daerah mereka. Tanpa diketahui kebutuhan apa yang harus dipenuhi oleh negara.
Dijelaskan Aida, situasi anak anak di Jayapura berbeda dengan anak anak yang ada di wilayah konflik, sehingga itu perlindungan mereka harus diutamakan.
“Anak anak ini masa depan Papua, trauma mereka yang kita tidak tahu, trauma mereka ketika melihat kejadian tembak menembak apa yang tertanam dalam diri mereka itu yang ditakutkan. Ini tempat saya tapi saya harus berlarian mengamankan diri, saya salah apa di tanah saya,” tutur Aida mengingatkan.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Iwanggin Sabar Olif mengatakan, persoalan pengunsian dan penembakan di Papua dimana korbannya adalah anak anak dan perempuan sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga itu, negara harus memprotek melindungi hak hak anak dan perempuan. Karena itu ada dalam Undang undang.
“Jika melakukan hal yang bertentangan dengan Undang undang, berarti terjadi perbuatan mal administrasi, penyalahgunaan wewenang penimpangan. Pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilihat lebih bijak dalam mengambil pendekatan yang lebih humanis, lebih memanusiakan manusia. Karena anak sebagai warga negara yang perlu mendapat perlindungan,” kata Iwanggin kepada Cenderawasih Pos. (fia/wen)