27.7 C
Jayapura
Sunday, June 4, 2023

Dua Pria Bersama Puluhan Paket Ganja Diamankan di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA – Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw mengamankan dua orang tersangka bersama puluhan paket ganja di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11).

Kedua pelaku yakni YJM (21) dan GFR (17) ditangkap tanpa perlawanan beserta 40 paket ganja ukuran besar oleh Tim Opsnal Resnarkoba dan Personil Polsubsektor yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alamsyah Ali didampingi Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun.

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, kedua pelaku berserta barang bukti 40 paket ganja ukuran besar telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui ganja tersebut senilai puluhan juta rupiah dan rencana akan dikirim ke salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat menggunakan kapal putih,” beber Alamsyah.

Baca Juga :  Polisi Temukan Penyimpanan Motor Curian

Lanjutnya, selain 40 paket ganja dan dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF 150 yang digunakan kedua pelaku, 8 buah potongan karton, 8 buah potongan lakban bening, 1 karung plastik kuning putih ukuran sedang dan 1 buah tas plastik.

“YJM dan GFR akan disangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, apabila timbangan melebihi 1 kg lebih makan akan disangkakan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Alamsyah.

Ia pun menjelaskan, Sabtu sekira pukul 11.00 WIT. Anggota polsubsektor Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran daerah perbatasan RI-PNG ada dua laki-laki menggunakan motor hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Jalan Pelabuhan Dipalang Lagi, Merauke Terancam Gelap 

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan razia di pertigaan Lokbon Kampung Mosso dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintas, tiba-tiba ada satu kendaraan sepeda motor dari arah perbatasan menuju Kota Jayapura sempat berbalik arah namun dengan sigap tim langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku juga sempat membuang salah satu benda di pinggir jalan dan ketika diperiksa, ternyata berisikan narkotika jenis ganja. Kedua pelaku berserta barang bukti digiring ke Mapolsubsktor Skouw untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya di bawah ke Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “pungkasnya.(fia/wen)

JAYAPURA – Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsubsektor Skouw mengamankan dua orang tersangka bersama puluhan paket ganja di perbatasan RI-PNG tepat di pertigaan Lokbon Kampung Mosso, Distrik Muaratami, Sabtu (20/11).

Kedua pelaku yakni YJM (21) dan GFR (17) ditangkap tanpa perlawanan beserta 40 paket ganja ukuran besar oleh Tim Opsnal Resnarkoba dan Personil Polsubsektor yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Iptu Alamsyah Ali didampingi Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun.

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan, kedua pelaku berserta barang bukti 40 paket ganja ukuran besar telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui ganja tersebut senilai puluhan juta rupiah dan rencana akan dikirim ke salah satu kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat menggunakan kapal putih,” beber Alamsyah.

Baca Juga :  Guru Tak Pernah Ngajar, Masyarakat Tolak  Ujian SD

Lanjutnya, selain 40 paket ganja dan dua pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF 150 yang digunakan kedua pelaku, 8 buah potongan karton, 8 buah potongan lakban bening, 1 karung plastik kuning putih ukuran sedang dan 1 buah tas plastik.

“YJM dan GFR akan disangkakan pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara, apabila timbangan melebihi 1 kg lebih makan akan disangkakan ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Alamsyah.

Ia pun menjelaskan, Sabtu sekira pukul 11.00 WIT. Anggota polsubsektor Skouw mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran daerah perbatasan RI-PNG ada dua laki-laki menggunakan motor hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Progres Pembangunan Dermaga Kontainer  Capai 98 Persen

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan razia di pertigaan Lokbon Kampung Mosso dan langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap orang yang melintas, tiba-tiba ada satu kendaraan sepeda motor dari arah perbatasan menuju Kota Jayapura sempat berbalik arah namun dengan sigap tim langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku juga sempat membuang salah satu benda di pinggir jalan dan ketika diperiksa, ternyata berisikan narkotika jenis ganja. Kedua pelaku berserta barang bukti digiring ke Mapolsubsktor Skouw untuk dilakukan interogasi awal dan selanjutnya di bawah ke Mapolresta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, “pungkasnya.(fia/wen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru