MERAUKE-Tunggakan pajak kendaraan untuk wilayah Samsat Merauke sampai sekarang ini masih cukup besar, yakni mencapai Rp 21 miliar. Kepala UPPD Samsat Merauke Yulianus Toding, SE, mengungkapkan, bahwa meski sudah ada kebijakan pembebasan denda pajak bagi yang menunggak pajak kendaraan bermotor sampai 30 November 2021, namun angka tunggakan di UPPD Samsat Merauke masih cukup tinggi yakni sebesar Rp 21 miliar.
Yulianus Toding menjelaskan bahwa masih tingginya tunggakan pajak tersebut dimungkinkan kendaraan-kendaraan terutama roda dua yang tidak dipakai lagi oleh masyarakat, namun belum dilaporkan sehingga setiap tahunnya muncul sebagai tunggakan pajak.
“Sepanjang belum dilaporkan maka pajak dan tunggakannya itu akan muncul setiap tahunnya,” kata Yulianus Toding ditemui Cenderawasih Pos baru-baru ini.
Karena itu, Yulianus Toding mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan baik roda dua, roda empat maupun roda enam selama ini apabila sudah rusak berat dan tidak difungsikan lagi maka sebaiknya dilaporkan ke Samsat agar pajak dan tunggakannya berkurang. “Kami juga tidak dikejar-kejar,” terangnya.
Saat melapor, kata dia cukup membawa foto dari kendaraan tersebut, nomor mesin dan nomor rangka serta BPKB kendaraan.’’Kalau betul-betul sudah tidak dimanfaatkan lagi, nanti Polisi yang akan menahan BPKBnya dan kemungkinan nanti akan dimusnahkan untuk menjaga hal-hal tidak diinginkan,” katanya.
Selain kendaraan yang sudah rusak berat namun tidak dilaporkan selama ini, kemungkinan lainnya adalah kendaraan yang dibeli dan dipakai masyarakat di distrik-distrui dan kampung yang jauh dari kota dan selama ini jarang ada sweeping kendaraan.
“Tapi kita sudah kerja sama dengan kantor pos. Masyarakat yang jauh dari kantor Samsat bisa membayar melalui Kantor Pos. Nanti kalau ada waktu turun ke Merauke, maka bisa dicetak disitu untuk Notis,” terangnya.
Ditambahkan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih kurang dan ini tidak hanya terjadi di Merauke namun hampir seluruh Indonesia. (ulo/tri)